PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA Komisi Jurist Internasional (International Commission of Jurists) dan Badan Internasional untuk HAM (International Service for Human Rights), atas nama koalisi organisasi-organisasi HAM telah melaksanakan sebuah proyek untuk mengembangkan suatu perangkat prinsip hukum internasional. Perangkat tersebut terkait dengan aplikasi hukum internasional tentang pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender yang memberikan kejelasan yang lebih baik dan berkesesuaian dengan kewajiban-kewajiban Negara. Sekelompok pakar HAM telah membuat draf, mengembangkan, mendiskusikan dan akhirnya menghasilkan Prinsip-Prinsip ini. Setelah pertemuan para pakar yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia pada tanggal 6 sampai 9 November 2006, 29 orang pakar dari 25 Negara dengan beragam latar belakang dan keahlian yang relevan dengan isu-isu hukum HAM sepakat mengadopsi Prinsip Yogyakarta tentang Penerapan Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Jender. Pelapor jalannya pertemuan tersebut, Profesor Michael O’Flaherty, memberikan kontribusi besar dalam pembuatan draf dan revisi Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Komitmen dan upaya terus-menerus yang beliau lakukan menjadi bagian penting dalam keberhasilan proses ini. Prinsip-Prinsip Yogyakarta menyikapi berbagai macam standar HAM dan aplikasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan identitas jender. Prinsip-Prinsip ini menegaskan kewajiban utama Negara dalam mengimplementasikan HAM. Masing-masing Prinsip dilengkapi dengan rekomendasi terperinci bagi Negara. Para ahli juga menekankan bahwa semua pihak bertanggung jawab untuk xi

Select target paragraph3