PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
penolakan dalam kesempatan bekerja dan pendidikan, serta
diskriminasi serius yang terkait dengan penikmatan HAM lainnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut seringkali diperparah dengan
adanya bentuk-bentuk lain dari kekerasan, kebencian, diskriminasi
dan pengucilan, seperti halnya yang terjadi berdasarkan ras, usia,
kecacatan, status ekonomi, sosial atau status lainnya.
Banyak Negara dan masyarakat memaksakan norma-norma orientasi
seksual dan jender pada masing-masing individu melalui adat,
hukum dan kekerasan. Mereka juga mencari cara untuk mengawasi
bagaimana individu menjalani hubungan pribadi dan bagaimana
mengidentifikasi diri mereka. Kebijakan mengenai seksualitas terus
menjadi kekuatan utama dibalik terjadinya kekerasan berdasar atas
jender dan ketidaksetaraan jender.
Sistem internasional telah membuat upaya-upaya signifikan
dalam memajukan kesetaraan jender dan perlindungan terhadap
kekerasan di masyarakat, komunitas dan keluarga. Sebagai
tambahan, mekanisme HAM utama PBB telah menekankan
kewajiban Negara untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi
semua orang dari diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau
identitas jender. Namun demikian, respon internasional terhadap
pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual atau identitas jender
telah terfragmentasi dan tidak konsisten.
Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut, pemahaman
yang konsisten atas hukum HAM internasional yang komprehensif
dan aplikasinya terkait isu-isu orientasi seksual dan identitas
jender sangatlah diperlukan. Hal ini penting untuk menyusun
dan memperjelas kewajiban-kewajiban Negara di bawah hukum
HAM internasional yang ada, dalam rangka mempromosikan dan
melindungi HAM bagi semua orang atas dasar kesetaraan dan
tanpa diskriminasi.
x