Kertas Posisi
Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam Kerangka Reforma Agraria Dengan Bebasis HAM
A. Pendahuluan
Dalam menjelaskan peristiwa konflik agraria, kerap kali penggunaan kata: kasus, konflik,
sengketa pertanahan/agraria disebut secara berulang dan bersamaan sekaligus. Apakah
sebenarnya pengertian dibalik penyebutan istilah tersebut menandakan persamaan? Sebenarnya
menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan perbedaan kementerian ini
dalam memandang kasus, sengketa, konflik dan perkara pertanahan sbb:
Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan
penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan pertanahan. Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang
perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sementara Konflik
Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan,
organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas. Kemudian, yang disebut dengan Perkara Tanah adalah adalah perselisihan
pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Pada kalangan pegiat hak asasi manusia, istilah “konflik agraria” dipakai untuk menunjukkan
fenomena konflik yang telah manifest di lapangan. Pemilihan kata agraria lebih kerap dipakai
ketimbang pertanahan, hal ini memperlihatkan bahwa konflik yang disebut tidak semata-mata
pada sektor pertanahan yang dipandang lebih sempit dibandingkan istilah agraria.
Agraria yang dimaksud dalam istilah tersebut merujuk kepada pengertian di dalam Dasar-Dasar
dan Ketentuan Pokok UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No.5/1960 yang menjelaskan
bahwa agraria adalah Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2). Dengan istilah ini,
pengertian Agraria yang dimaksud oleh UUPA lebih merujuk pada istilah yang lebih populer
kemudian yaitu Sumber Daya Alam (SDA) atau Kekayaan Alam.
Untuk lebih mengkhususkan istilah pada konflik agraria, kalangan organisasi non pemerintah
menggunakan istilah konflik agraria struktural, yaitu sebuah istilah untuk menjelaskan konflik