Kertas Posisi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Dalam Kerangka Reforma Agraria Dengan Bebasis HAM A. Pendahuluan Dalam menjelaskan peristiwa konflik agraria, kerap kali penggunaan kata: kasus, konflik, sengketa pertanahan/agraria disebut secara berulang dan bersamaan sekaligus. Apakah sebenarnya pengertian dibalik penyebutan istilah tersebut menandakan persamaan? Sebenarnya menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan perbedaan kementerian ini dalam memandang kasus, sengketa, konflik dan perkara pertanahan sbb: Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sementara Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Kemudian, yang disebut dengan Perkara Tanah adalah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Pada kalangan pegiat hak asasi manusia, istilah “konflik agraria” dipakai untuk menunjukkan fenomena konflik yang telah manifest di lapangan. Pemilihan kata agraria lebih kerap dipakai ketimbang pertanahan, hal ini memperlihatkan bahwa konflik yang disebut tidak semata-mata pada sektor pertanahan yang dipandang lebih sempit dibandingkan istilah agraria. Agraria yang dimaksud dalam istilah tersebut merujuk kepada pengertian di dalam Dasar-Dasar dan Ketentuan Pokok UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No.5/1960 yang menjelaskan bahwa agraria adalah Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 2). Dengan istilah ini, pengertian Agraria yang dimaksud oleh UUPA lebih merujuk pada istilah yang lebih populer kemudian yaitu Sumber Daya Alam (SDA) atau Kekayaan Alam. Untuk lebih mengkhususkan istilah pada konflik agraria, kalangan organisasi non pemerintah menggunakan istilah konflik agraria struktural, yaitu sebuah istilah untuk menjelaskan konflik

Select target paragraph3