penyelesaian konflik-konflik agraria dalam rangka reforma agraria yang menyeluruh dan adil gender, serta mengawasi dan mengawal implementasi rencana aksi tersebut; (d) Menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia. Unit Kerja Presiden ini berfungsi sebagai: (a) Pembantu Presiden RI setingkat menteri yang menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria yang struktural; dan (b) Saluran baru bagi rakyat yang sedang memperjuangkan secara kolektif hak dan aksesnya atas tanah, sumber daya alam dan wilayah hidupnya, termasuk bagi pejuang agraria yang dikriminalisasi, untuk mendapatkan keadilan melalui penggunaan kewenangan yang secara prerogatif melekat pada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. (c) Dalam melaksanakan tugasnya, unit kerja dapat membentuk dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga pemerintah, komisi-komini Negara (Komnas Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Judicial, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang masing-masing dapat memiliki sumbersumber pendanaannya tersendiri. Usulan ini meski telah disampaikan secara langsung kepada Menteri Sekretaris Kabinet, namun belum mendapatkan jawaban resmi dari pemerintah selain sinyal bahwa pemerintah Joko Widodo menghindar untuk membentuk lembaga-lembaga baru. Meskipun sinyalemen ini juga ditepis sendiri oleh pemerintah dengan membentuk badan baru seperti Badan Restorasi Gambut (BRG). H. Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Pemerintahan Jokowi Reforma Agraria dalam pemerintahan Jokowi dapat dilacak dari dokumen Jalan Perubahan Menuju Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, “Visi, Misi dan Program Aksi Jokowi-JK”, yang diserahkan Presiden dan Wakil Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut mengandung sembilan agenda prioritas yang dinamakan Nawacita. Beberapa petikan nawacita terkait dengan Reforma Agraria atau Pembaruan Agraria adalah “Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, diantaranya akan dicapai melalui “…peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong landreform dan kepemilikan lahan seluas 9 juta hektar…”. Tentu saja dengan terpilihnya Jokowi-JK, dokumen nawa cita ini berubah statusnya dari sebuah janji politik menjadi amanat rakyat kepada presiden untuk dilaksanakan. Nawacita sebagai komitmen politik Presiden menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Secara operasional, Nawacita dijadikan rujukan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-

Select target paragraph3