Pandangan negara sentris (state-centric) semacam ini masih dominan hingga
sekarang.
Namun, konsep HAM terus berkembang. Apalagi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
sistem ekonomi global dewasa ini perusahaan-perusahaan raksasa yang beroperasi
secara global sangat berpengaruh tidak saja di bidang ekonomi. Bahkan, tindakan
perusahaan mencari laba, ataupun kebangkrutan perusahaan dapat membawa
masalah besar secara ekonomi dan politik di sebuah negara. Besarnya pengaruh
tersebut telah mendorong agar entintas bisnis mendapatkan tanggung jawab yang
besar pula di bidang hak asasi manusia.
Perkembangan-perkembangan semacam inilah yang mendorong lahirnya panduan
global tentang Prinsip Bisnis dan HAM. Panduan ini, telah menarik kelompok pelaku
bisnis ke dalam ranah pertanggung jawaban untuk menghormati hak asasi manusia di
dalam wilayah kerja oleh otoritas korporasinya seperti kepada buruh atau tenaga
kerjanya. Selain itu, korporasi juga berkewajiban untuk menghormati dan tidak
melanggar hak asasi manusia kepada pihak di luar perusahaannya.
Pada 2011, Dewan HAM PBB telah mengadopsi panduan prinsip-prinsip Bisnis dan
HAM. Prinsip ini di tulis oleh perwakilan khusus Sekjen PBB, John Rugie pada 20062011. Panduan ini, memang tidak mengikat secara hukum (non legally binding). Meski
begitu, semua negara dan korporasi terikat secara moral dalam melakukan
aktivitasnya harus memperhatikan kerangka penghormatan terhadap nilai-nilai HAM
yang diadopsi dalam panduan prinsip-prinsip Jhon Rugie ini. Tiga pilar dalam
panduan prinsip-prinsip tersebut menjadi pijakan utama bagi negara dan perusahaan
dalam menangani dampak kerugian bagi hak asasi manusia oleh korporasi6, yaitu:
•
Pilar I menjelaskan kewajiban negara untuk melindungi individu dari dampak
kerugian HAM terkait korporasi dan merangkum sejumlah prinsip-prinsip
operasional yang harus diterapkan oleh negara untuk mengimplementasikan
kewajiban ini
•
Pilar II mengidentifikasi tanggungjawab perusahaan untuk menghormati HAM
dan menjabarkan proses uji tuntas yang dilakukan perusahaan untuk
mewujudkan tanggungjawab
•
Pilar III menekankan dan menjelaskan bahwa panduan prinsip-prinsip ini telah di
dukung oleh negara, sektor swasta dan masyarakat sipil. Panduan prinsip-prinsip
ini telah menjadi titik acuan utama untuk mencegah, mengurangi dan
memulihkan dampak kerugian HAM oleh adanya kegiatan bisnis.
Tiga pilar Bisnis dan HAM tersebut kemudian diturunkan kembali dalam bentuk
Rencana Aksi Nasional (RAN) yang dimaksudkan untuk lebih aplikatif di tingkat
nasional7. Dalam penyusunan RAN tersebut harus didasarkan pada: (1). Panduan
Panduan untuk Rencana Aksi Nasional tentang Bisnis dan HAM, Kelompok Krja PBB tentang Bisnis dan
HAM, versi 1.0, Desember 2014
7 Ibid
6