48
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
melalui moratorium perijinan, kegiatan perusahaan dan aktivitas
masyarakat kecuali terkait kegiatan tradisi. Rekonsiliasi harus juga
dibarengi dengan upaya pemulihan para korban.
5) Kepolisian RI agar membuat Prosedur Operasi Standar
(standart operational procedure) dalam penanganan
konflik sumber daya alam antara MHA, pemerintah, dan
perusahaan, berperspektif hak asasi manusia berbasis
gender. Polri agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap
MHA yang membela dan mempertahankan hak-hak adatnya
dengan mengedepankan proses penegakan hukum yang
akuntabel, yaitu mengutamakan pembuktian materil dan
substantif di atas pembuktian secara formil. Hal ini untuk
memastikan tidak terjadi lagi kriminalisasi anggota MHA yang
mempertahankan hak-haknya tanpa menunjukkan bukti-bukti
formil. Kepolisian RI dan TNI didesak untuk menindaklanjuti
laporan atas segala tindak intimidasi dan/atau kekerasan
yang dialami oleh MHA tanpa diskriminasi dan menyampaikan
hasil penyelidikan/penyidikan secara berkala ke korban dan
keluarganya. Brimob yang ditempatkan di objek vital nasional
agar dibekali dengan pengetahuan tentang hak-hak dan