46
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
kasus/konflik berlangsung. Pemenuhan hak atas kebenaran
ini dengan menjalankan prinsip FPIC dan meningkatkan
partisipasi masyarakat hukum adat dengan memperhatikan
aspek budaya dan kebutuhan masyarakat hukum adat; Hak
atas keadilannya perlu dipenuhi dengan melakukan reformasi
sistem keamanan yang menghormati hak asasi
manusia, adanya kepastian hukum yang memberikan sanksi
pada pelaku, serta jaminan kekerasan tak berulang lagi; serta
berhak atas pemulihan terhadap setiap kerugian material dan
immaterial termasuk pemulihan trauma dan kerusakan relasi
sosial yang mereka alami.
3) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membatalkan
perijinan yang dinilai melakukan tindakan di luar dari hal
yang dimuat dalam ijin yang didapatkannya atau yang tidak
memenuhi persyaratan perijinan; tidak memperpanjang
perijinan yang objeknya adalah tanah/hutan adat sebelum ada
persetujuan dari MHA pemilik; Mendorong dan memastikan
perusahaan memperbaiki lingkungan yang rusak akibat
aktivitas perusahaannya.