44 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n Akar keempat adalah bekerjanya kuasa eksklusi, meniadakan perempuan adat dan masyarakat adat. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara khususnya kementerian Lingkungan dan Kehutanan, perusahaan dan aktor di dalam masyarakat sendiri. Upaya untuk merebut tanah rakyat juga dilakukan dengan pemaksaan dan rayuan melalui relasi inti, di rumah, di kasur, juga di komunitas, serta upaya perusahaan mendekati ketua adat dengan cara mengadu domba dan bujuk rayu. Korbannya kebanyakan perempuan dan anak perempuan. Pelepasan lahan kemungkinan juga dilakukan oleh elite dalam masyarakat sendiri dengan menegasikan suara dan kepentingan anggota komunitasnya.

Select target paragraph3