IV. Kesimpulan
B
erdasarkan dokumen kronologis kasus, keterangan para testifier
perempuan adat dan MHA, keterangan para pihak di DKU yang
diadakan di tujuh region sebagaimana telah dipaparkan di atas,
Komnas Perempuan berdapat dan menyimpulkan delapan hal, yaitu.
1.
Perempuan adat mengalami diskriminasi dan kekerasan berlapis,
baik dari komunitas adatnya, masyarakat umum, maupun di mata
negara.
2. Dalam proses peralihan fungsi dan atau peralihan hak atas
tanah/hutan adat dan dalam proses penyelesaian konfliknya
terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM perempuan,
antara lain, hak atas rasa aman, hak atas hidup, hak atas
lingkungan hidup yang bersih, hak atas pembangunan, hak
atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas budaya
serta kebebasan untuk berorganisasi, berpendapat (hak
untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan), hak atas
informasi.
3.
Terjadi Pencerabutan Sumber-sumber Kehidupan bagi masyarakat
hukum adat, yang terjadi secara sistematis masif dan meluas.
Sistematis melalui disain pembangunan yang bertumpu kepada
utang luar negeri dan terlalu menurut kepada agenda yang
ditawarkan lembaga-lembaga keuangan internasional. Seperangkat
peraturan kemudian lahir untuk meneguhkan agenda pilihan
pembangunan di atas, ditambah dengan pengamanan yang ketat
dan keras oleh pihak kepolisian maupun militer terhadap setiap
penyelesaian konflik sumber daya alam.
Masif, karena kerentanan yang terjadi dari pencerabutan sumbersumber kehidupan ini terjadi di semua wilayah Indonesia.
39