ANAL I S A P ELANGGARAN HAM kebiasaan, tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan. Pasal 23 Konvensi ILO 169 mengatur tentang Hak atas Pengakuan Pengetahuan/ keahlian asli. Kerajinan tangan, industri-industri berbasis pedesaan dan masyarakat, serta perekonomian untuk dapat tetap bertahan hidup dan kegiatankegiatan tradisional dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan, seperti berburu, menangkap ikan, menangkap binatang hutan dengan menggunakan perangkap, dan mengumpulkan hasil hutan, harus diakui sebagai faktor-faktor penting dalam melestarikan kebudayaan mereka dan dalam swasembada ekonomi dan pembangunan mereka. Para pemerintah harus, dengan keikutsertaan dari masyarakat hukum adat ini dan bilamana dipandang tepat dan patut, memastikan supaya kegiatan-kegiatan ini diperkuat dan ditingkatkan. Atas permintaan dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan, bantuan teknis dan keuangan yang tepat harus diberikan setiap kali hal tersebut mungkin, dengan mempertimbangkan teknologi-teknologi tradisional dan karakteristik-karakteristik budaya masyarakat hukum adat ini, dan juga pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. 37

Select target paragraph3