36
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan
kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran.
Pasal 25 UNDRIP: Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan
memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air,
dan pesisir pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau
dikuasai secara tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung
jawab mereka terhadap generasi-generasi mendatang.
Kesaksian seorang perempuan adat perwakilan MHA MHA Janah Jari (Dayak Maanyan), dalam
DKU Region Kalimantan di Pontianak, 3 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas
HAM, 2014).
Pasal 26 UNDRIP: . Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah,
wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara
tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang telah
digunakan atau yang telah didapatkan. Masyarakat hukum adat memiliki
hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol
tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar
kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara
tradisional lainnya, juga tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki
dengan cara lain. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum
dan pelindungan atas tanah, wilayah dan sumber daya tersebut.
Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas