36 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Pasal 25 UNDRIP: Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air, dan pesisir pantai dan sumber daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai secara tradisional, dan untuk menjunjung tinggi tanggung jawab mereka terhadap generasi-generasi mendatang. Kesaksian seorang perempuan adat perwakilan MHA MHA Janah Jari (Dayak Maanyan), dalam DKU Region Kalimantan di Pontianak, 3 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2014). Pasal 26 UNDRIP: . Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atau duduki secara tradisional atau sebaliknya tanah, wilayah dan sumber daya yang telah digunakan atau yang telah didapatkan. Masyarakat hukum adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau penempatan dan pemanfaatan secara tradisional lainnya, juga tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki dengan cara lain. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah, wilayah dan sumber daya tersebut. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan atas

Select target paragraph3