ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
Yang paling mendekati adalah peran perempuan dalam konteks
perdamaian dan keamanan dunia, sebagaimana dikembangkan oleh
Dewan Keamanan PBB. Pada tahun 2000 melalui Resolusi 1325, Dewan
Keamanan PBB menegaskan bahwa perempuan memegang peran
penting dalam membangun perdamaian dan keamanan dunia. Sejak itu,
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyepakati resolusi 1325
tentang “Perempuan, Perdamaian dan Keamanan”. Resolusi ini
merupakan kerangka hukum dan politik yang mengakui pentingnya
partisipasi perempuan dan masuknya perspektif gender dalam negosiasi
perdamaian, perencanaan kemanusiaan, operasi pemeliharaan
perdamaian, pembangunan perdamaian pascakonflik dan pemerintahan.
Dewan Keamanan terus mengembangkan standar dan kerangka kerja
untuk memajukan kepemimpinan perempuan dalam perdamaian dan
keamanan, termasuk urgensi penanganan kekerasan seksual dalam
konflik secara komprehensif dan efektif. Selain itu, pada akhir 2013,
Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Komite CEDAW) mengeluarkan Komentar Umum No. 30 sebagai
rujukan bagi negara-negara penandatangan Konvensi CEDAW, termasuk
Indonesia, dalam mengupayakan penghapusan diskriminasi dan
kekerasan terhadap perempuan dalam konteks konflik.
Di Indonesia, pelaksanaan agenda ‘Perempuan, Perdamaian dan
Keamanan’ (Women, Peace and Security) berkembang melalui peran
aktif perempuan akar rumput dan perempuan pembela HAM menyikapi
konflik bersenjata yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sejak 50
tahun yang lalu. Peran aktif perempuan Indonesia menjadi modal sosial,
termasuk melalui Komisi Nasional Anti- Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), kendati pun tanpa ada kerangka
hukum dan kebijakan yang secara khusus dan komprehensif
mendukung.
7. Perempuan dan spiritualitas
Hak atas kebebasan memilih agama atau keyakinan dan
menjalankannya sesuai dengan terganggunya perempuan adat dalam
menjalankan ritual agama atau budayanya.
SIPOL: Pasal 18 Ayat 1 : Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,
keyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan
kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
35