ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
Sementara Pasal 21,22, 24, 31, dan 33 UNDRIP mennekankan secara
lebih rinci tentang hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan,
anak-anak dan kaum tuanya dalam bidang pendidikan, pekerjaan, dan
keamanan sosial.
Pasal 21. Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk
perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga
diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan
pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan
sosial. 2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif, dan
jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan
kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan sosial
mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhankebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anakanak dan penyandang disabilitas.
Pasal 22, 1. Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan
kebutuhan-kebutuhan khusus dari manula, wanita, pemuda, anak-anak
dan yang cacat dalam implementasi Deklarasi ini. 2. Negara-negara
akan mengambil langkah-langkah, bersama dengan masyarakat adat,
untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak menikmati
perlindungan penuh dan jaminan-jaminan melawan segala bentuk
pelanggaran dan diskriminasi.
Pasal 24 1. Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan tradisional
mereka dan untuk memelihara praktik-praktik pengobatan mereka
termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman obat mereka yang
penting, binatang, dan mineral. Warga-warga masyarakat adat juga
memiliki hak tanpa diskriminasi atas akses pada semua pelayanan
sosial dan pelayanan kesehatan. 2. Warga-warga masyarakat adat
memiliki hak yang sama atas penikmatan terhadap standar tertinggi
yang dapat dicapai terhadap kesehatan fisik dan mental. Negara-negara
akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk secara
progresif mencapai realisasi yang penuh atas hak ini.
Pasal 31 1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengontrol,
melindungi, dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan
tradisional dan ekspresi-ekspresi budaya tradisional, seperti juga
manifestasi ilmu pengetahuan mereka, teknologi dan budaya, termasuk
sumber daya manusia dan sumber daya genetic lainnya, seperti benihbenih, obat-obatan, permainan-permainan tradisional, dan seni pentas.
Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi, dan
mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan
33