30 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n 4. Lemahnya partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan Hak untuk berpartisipasi dalam setiap lapangan kehidupan banyak diatur dalam Konvensi SIPOL, Konvensi ILO 169 dan UNDRIP. Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 25 Konvensi SIPOL menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Pasal 25 : Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak, untuk: a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; Perhatian atas partisipasi masyarakat hukum adat juga diatur lebih luas dan rinci dalam Konvensi ILO 169. Tercatat Pasal 6, 7, 15, dan 17 yang mengatur soal mekanisme dan operasionalisasi partisipasi masyarakat hukum adat dan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan konvensi ini, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah sebagai berikut. (a) mengonsultasikannya dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, melalui prosedur-prosedur sebagaimana seharusnya dan terutama melalui institusi-institusi perwakilan mereka, setiap kali sedang dilakukan pertimbangan terhadap upaya-upaya legislatif atau administratif yang dapat langsung berpengaruh terhadap mereka; (b) menetapkan cara-cara yang memungkinkan masyarakat hukum adat ini untuk dapat secara bebas berpartisipasi, sekurangkurangnya pada tingkat yang sama seperti sektor-sektor lainnya dalam populasi, di seluruh tingkat pengambilan keputusan dalam institusi-institusi pemilihan umum dan administrasi dan badanbadan lain yang bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan dan program-program yang menyangkut kepentingan mereka; (c) menetapkan cara-cara untuk mengembangkan sepenuhnya institusi-institusi dan inisiatif-inisiatif dari masyarakat hukum

Select target paragraph3