28 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Perserikatan BangsaBangsa. Pasal 2 (2). Negara ... menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun sepertii ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.” Pasal 9 ayat 1 dan 10 ayat 1 Kovenan SIPOL memberikan perlindungan bagi mereka yang mengalami perampasan Hak atas rasa aman dan keamanan pribadi. “Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.” Sejalan dengan hal di atas, Pasal 3 dan 6 UU HAM menggenapi dengan pernyataan “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” “…perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” Pasal 30, 34, dan 35 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Termasuk tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang, serta berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram. Dalam konteks ini, tentu saja termasuk masyarakat hukum adat, baik perempuan, laki-laki, orang tua, maupun anak-anak berhak atas rasa aman dan tenteram dalam menjalankan kehidupannya. Pasal 49 UU HAM merinci soal hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.

Select target paragraph3