24 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n 3 Hilangnya peran perempuan adat sebagai penjaga pangan keluarga Hak atas kehidupan yang layak Pasal 3 dan 6 Kovenan EKOSOB 4 Lemahnya partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan Hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan; Free Prior Informed Consent (FPIC) Pasal 19 dan 25 Konvensi SIPOL Pasal 6, 7, 15 dan 17 Konvensi ILO 169 Pasal 10 dan 19 UNDRIP 5 Hilangnya pengetahuan asli Perempuan Adat Hak atas pendidikan dan meneruskan pendidikan kepada keluarganya Pasal 13 dan 14 Kovenan EKOSOB Pasal 21,22,24,31 dan 33 UNDRIP 6 perempuan adat sebagai agen perdamaian Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nmor 1325 Komentar Umum Nomor 30 CEDAW 7 Perempuan adat dan spiritualitas Hak untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya, Hak untuk melakukan eskpresi budaya Pasal 18 Konvensi Sipol Pasal 8,10, 25 dan 26 UNDRIP Pasal 23 Konvensi ILO 169 Pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan

Select target paragraph3