20
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
b. Lemahnya partisipasi perempuan adat
dalam pengambilan keputusan
Pengalaman perempuan adat tidak selalu masuk dalam kalkulasi
perhitungan ganti rugi ketika masyarakat hukum adat melakukan
negosiasi ganti rugi dengan investor atau pemerintah. Penyebab utama
karena perempuan tidak masuk dalam proses pengambilan keputusan
di komunitasnya untuk mewakili kepentingannya. Perempuan adat tidak
disertakan dalam konsultansi publik dalam pembuatan kebijakan yang
berkaitan dengan penentuan tapal batas, peralihan fungsi dan peralihan
hak atas tanah dan atau hutan adat mereka yang berada di kawasan hutan.
Para pihak dalam seluruh proses inkuiri nasional tidak pernah merasa
perlu untuk melibatkan dan mengidentifkasikan kepentingan perempuan
dalam konsultasi pembuatan kebijakan penetapan fungsi kawasan
hutan, karena merasa tidak ada aturan yang mengharuskannya.
Masyarakat hukum adat sendiri merasa tidak penting untuk mengangkat
kepentingan perempuan dalam kasus-kasus yang mereka hadapi.
Dalam Dengar Keterangan Umum di region Jawa, masyarakat hukum
adat yang hadir –beberapa diantaranya perempuan – merasa tidak ada
masalah dalam kehidupan perempuan adat.
Padahal perempuan menanggung beban berlapis agar dapat bertahan
hidup, baik untuk dirinya, keluarganya, maupun komunitasnya. Untuk itu
perempuan adat ada yang terpaksa alih profesi, menjadi Pekerja Rumah
Tangga (PRT) di dalam dan di luar negeri, menjadi buruh tani atau buruh
perusahaan yang menggunakan tanah/hutan adat mereka.
c.
Hilangnya pengetahuan asli Perempuan Adat
Hilangnya hutan, juga mengakibatkan hilangnya tanam-tanaman yang
berfungsi sebagai obat-obatan, misalnya di Intan Jaya kehilangan
tanaman untuk menghentikan pendarahan pada saat persalinan. Juga
kehilangan bahan ajar tentang adat, sehingga terputusnya rantai
pengetahuan dan peradaban adat. Generasi muda adat tidak tahu
asal-usulnya lagi.
Kemenyan itu ibarat perempuan yang harus dibujuk,
tidak bisa diperlakukan kasar, jika dia diperlakukan kasar
dia tidak dapat mengeluarkan getah.
(DKU Region Sumatera)