20 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n b. Lemahnya partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan Pengalaman perempuan adat tidak selalu masuk dalam kalkulasi perhitungan ganti rugi ketika masyarakat hukum adat melakukan negosiasi ganti rugi dengan investor atau pemerintah. Penyebab utama karena perempuan tidak masuk dalam proses pengambilan keputusan di komunitasnya untuk mewakili kepentingannya. Perempuan adat tidak disertakan dalam konsultansi publik dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan penentuan tapal batas, peralihan fungsi dan peralihan hak atas tanah dan atau hutan adat mereka yang berada di kawasan hutan. Para pihak dalam seluruh proses inkuiri nasional tidak pernah merasa perlu untuk melibatkan dan mengidentifkasikan kepentingan perempuan dalam konsultasi pembuatan kebijakan penetapan fungsi kawasan hutan, karena merasa tidak ada aturan yang mengharuskannya. Masyarakat hukum adat sendiri merasa tidak penting untuk mengangkat kepentingan perempuan dalam kasus-kasus yang mereka hadapi. Dalam Dengar Keterangan Umum di region Jawa, masyarakat hukum adat yang hadir –beberapa diantaranya perempuan – merasa tidak ada masalah dalam kehidupan perempuan adat. Padahal perempuan menanggung beban berlapis agar dapat bertahan hidup, baik untuk dirinya, keluarganya, maupun komunitasnya. Untuk itu perempuan adat ada yang terpaksa alih profesi, menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di dalam dan di luar negeri, menjadi buruh tani atau buruh perusahaan yang menggunakan tanah/hutan adat mereka. c. Hilangnya pengetahuan asli Perempuan Adat Hilangnya hutan, juga mengakibatkan hilangnya tanam-tanaman yang berfungsi sebagai obat-obatan, misalnya di Intan Jaya kehilangan tanaman untuk menghentikan pendarahan pada saat persalinan. Juga kehilangan bahan ajar tentang adat, sehingga terputusnya rantai pengetahuan dan peradaban adat. Generasi muda adat tidak tahu asal-usulnya lagi. Kemenyan itu ibarat perempuan yang harus dibujuk, tidak bisa diperlakukan kasar, jika dia diperlakukan kasar dia tidak dapat mengeluarkan getah. (DKU Region Sumatera)

Select target paragraph3