TEMUAN
Sebelum perusahaan
datang ke negeri kami,
kami aman, karena
masih bisa ambil ikan
dengan bokor, (tinggal
diciduk), juga ambil
daun sagu untuk atap.
Saat perusahaan kuasai
jadi susah, kalo paksa
mancing di laut dilarang
masuk ke lokasi, kalau
dapat ikan, harus
kembalikan ikan ke laut,
ambil kayu dapat tanda
tangan (pernyataan
berjanji untuk tidak
ambil kayu lagi red).
(DKU Region Maluku)
HAM lokal yang memiliki 3 Pokja, yakni Pokja Adat,
Pokja Agama, dan Pokja Perempuan. Serta Dewan
Adat Papua (DAP) yang memiliki mekanisme
pengambilan keputusan yang demokratis dan bersifat
bottom up, yakni dimulai dari Dewan Adat Suku
kemudian ke Dewan Adat Wilayah dan selanjutnya ke
Dewan Adat Papua. Akan tetapi, MRP maupun DAP
tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan untuk
peralihan penguasaan hutan dan dalam menentukan
tata guna tanah dan hutan adat. Sebaliknya justru
pemerintah membekukan kepengurusan DAP.
Sementara, negara tidak memperhatikan dan
mempergunakan jaminan perlindungan bagi MHA di
pulau-pulau kecil sebagaimana diatur di dalam
Undang-Undang tentang Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dalam memberikan perizinan di bidang
kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, sehingga
mengancam eksistensi MHA dan ekosistemnya.
Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan pemerintah
di region Maluku dan Maluku Utara.
2. Temuan Khusus
a. Hilangnya peran perempuan sebagai penjaga
pangan
Kami tidak tau siapa
yang menanam durian dan
mangga di hutan, tapi kami
biasa ambil untuk makan
kami… Memungut buah-buah
yang jatuh adalah kebiasaan
perempuan untuk makan
keluarga… sekarang sudah
tidak ada lagi, sejak hutan
kami rusak…
(DKU Region Papua)
Memungut merupakan kebiasaan khas
perempuan sebagai salah satu cara untuk
memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan
untuk bertahan hidup. Namun memungut
belum dipandang sebagai hak, akibatnya tidak
ada perlindungan sama sekali kepada para
pemungut. Sehingga mudah disingkirkan,
dianggap tidak penting, bahkan pemungut
kerap mengalami kriminalisasi.
Memungut bahkan sudah menjadi kebiasaan
dan budaya masyarakat Indonesia, ini dapat
dilihat dari berbagai macam istilah, seperti
Tremboso (Jawa): mengambil lelehan/ sisa
17