P ENDA HULUAN
asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lain”
Kemudian Deklarasi PBB tentang hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP)
tahun 2011 juga menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak
untuk menentukan prioritas dan strategi pembangunan atau
penggunaan lahan mereka atau teritori mereka atau sumber-sumber
lainnya. Negara harus melakukan konsultasi dan bekerja sama dengan
itikad baik dengan masyarakat adat (Pasal 32).
11