P ENDA HULUAN asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain” Kemudian Deklarasi PBB tentang hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) tahun 2011 juga menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan prioritas dan strategi pembangunan atau penggunaan lahan mereka atau teritori mereka atau sumber-sumber lainnya. Negara harus melakukan konsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat (Pasal 32). 11

Select target paragraph3