10 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 18B ayat 2).  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal28I ayat 3).  Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya (32 ayat 1). Dalam International Convention on Population and Development (ICPD 1994) ada bab khusus tentang masyarakat hukum adat (indigenous people) sebagai komunitas yang memiliki perspektif yang khas dan penting dalam relasi kependudukan dan pembangunan, yang sering kali berbeda dengan populasi di mana mereka berhubungan dalam batasan-batasan nasional (a distinct and important perspective on population and development relationships, frequently quite different from those of the populations with which they interrelate within national boundaries). Indonesia, sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 tahun 2005 tunduk pada klausul Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan: “Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hakhak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, Acara Pembukaan DKU Nasional, Komunitas Masyarakat Adat mengelar pentas seni, dan diakhir performance mereka menggelar spanduk yang bertuliskan “Akui & Lindungi Hak-hak Masyarakat Adat”.

Select target paragraph3