10
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 18B ayat 2).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan
peradaban (Pasal28I ayat 3).
Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai kebudayaannya (32 ayat 1).
Dalam International Convention on
Population and Development (ICPD 1994)
ada bab khusus tentang masyarakat
hukum adat (indigenous people) sebagai
komunitas yang memiliki perspektif yang
khas dan penting dalam relasi
kependudukan dan pembangunan, yang
sering kali berbeda dengan populasi di
mana mereka berhubungan dalam
batasan-batasan nasional (a distinct and
important perspective on population and
development relationships, frequently
quite different from those of the
populations with which they interrelate
within national boundaries).
Indonesia, sebagai salah satu negara
yang telah meratifikasi Konvensi Ekonomi,
Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11
tahun 2005 tunduk pada klausul Pasal 2
ayat 2 yang menyatakan:
“Negara Pihak pada kovenan ini
berjanji untuk menjamin bahwa hakhak yang diatur dalam Kovenan ini
akan dilaksanakan tanpa
diskriminasi apapun seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat lainnya,
Acara Pembukaan DKU Nasional, Komunitas Masyarakat
Adat mengelar pentas seni, dan diakhir performance mereka
menggelar spanduk yang bertuliskan “Akui & Lindungi
Hak-hak Masyarakat Adat”.