P ENDA HULUAN Perempuan adat yang menjadi testifier pada DKU Nasional, Tematik “Peralihan Fungsi Tanah dan Hutan Adat Pencerabutan Sumber Kehidupan Perempuan Adat” (Foto: Dokumen Tim Inkuiri Adat, 2014). 4. 5. 6. Memberikan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya MHA, tentang perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Merekomendasikan tindakan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM dan mencegah terjadinya lagi pelanggaran HAM di masa mendatang. Melakukan pemberdayaan MHA. Untuk mencapai tujuan tersebut ada serangkaian kegiatan yang dilakukan yakni pengumpulan data, —seminar publik dan Dengar Keterangan Umum (DKU). Komnas perempuan mengikuti semua proses DKU yang dilakukan di tujuh region (Sulawesi, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Nusa-Bali, dan Papua) juga DKU di nasional. DKU diikuti oleh para pihak terkait, antara lain komunitas korban, yakni MHA, perusahaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten beserta SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah), Kementerian kehutanan, saksi ahli, lembaga pendamping, dan publik. Pada setiap kasus yang diinkuiri saat pelaksanaan DKU ada perempuan adat yang memberikan testimoni. Proses DKU ini dipimpin oleh empat orang komisioner Inkuiri, yakni Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM sebagai Ketua, dan 3 (tiga) orang anggota Enny Suprapto, pakar HAM, Prof. Hariadi Kartorahardjo, ahli kehutanan, dosen IPB (Institut Pertanian Bogor), serta Saur Tumiur Situmorang, Komisioner Komnas Perempuan. 3

Select target paragraph3