I. Pendahuluan
I
nkuiri nasional adalah pendekatan pengungkapan fakta masalah
HAM secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait,
termasuk masyarakat umum. Inkuiri Nasional kali ini digagas oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan melibatkan
Komisi Nasional anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) dan beberapa organisasi masyarakat sipil dengan isu “Hak
Masyarakat Hukum adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”.
Komnas HAM memilih isu hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) di
kawasan hutan karena adanya indikasi bahwa permasalahan ini dialami
oleh banyak MHA yang tersebar di seluruh Indonesia, keragaman
tingkat kerumitan permasalahannya, dan adanya perkembangan hukum
yang mengarah kepada pemulihan kondisi hak asasi MHA tersebut.
Salah satu terobosan hukum yang penting adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No.
41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan MK yang dibacakan
tanggal 16 Mei 2013 ini melakukan koreksi konstitusional atas status
wilayah hutan adat, yang mengatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan
negara, wilayah sebelumnya kawasan hutan ditunjuk dan/atau
ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai Hutan Negara yang
menimbulkan konflik karena wilayah adat masuk dalam hutan Negara.
1