I. Pendahuluan I nkuiri nasional adalah pendekatan pengungkapan fakta masalah HAM secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat umum. Inkuiri Nasional kali ini digagas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan melibatkan Komisi Nasional anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan beberapa organisasi masyarakat sipil dengan isu “Hak Masyarakat Hukum adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”. Komnas HAM memilih isu hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) di kawasan hutan karena adanya indikasi bahwa permasalahan ini dialami oleh banyak MHA yang tersebar di seluruh Indonesia, keragaman tingkat kerumitan permasalahannya, dan adanya perkembangan hukum yang mengarah kepada pemulihan kondisi hak asasi MHA tersebut. Salah satu terobosan hukum yang penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan MK yang dibacakan tanggal 16 Mei 2013 ini melakukan koreksi konstitusional atas status wilayah hutan adat, yang mengatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, wilayah sebelumnya kawasan hutan ditunjuk dan/atau ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah sebagai Hutan Negara yang menimbulkan konflik karena wilayah adat masuk dalam hutan Negara. 1

Select target paragraph3