PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ serta kompensasi tanaman masyarakat, hal tersebut akan dibicarakan dan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan PT Sanggar Agro, (2) Pihak Pemerintah Kabupaten ŝŵĂĚĂŶƟŵĚĂƌŝWĞŵŬĂďŝŵĂĂŬĂŶŵĞŵďŝĐĂƌĂŬĂŶƚĞƌůĞďŝŚĚĂŚƵůƵĚĞŶŐĂŶƉŝŚĂŬ perusahaan terkait perbedaan luasan wilayah yang diusulkan oleh warga desa Oi Katupa seluas 300 Ha sesuai dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Bima termasuk relokasi kawasan pinggir pantai ke lokasi lain dengan keadaan tanah dan luasan LJĂŶŐ ƐĂŵĂ͕ ;ϯͿ ĂŚǁĂ ƉĂƌĂ ƉŝŚĂŬ ƐĞƉĂŬĂƚ ƵŶƚƵŬ ďĞƌŬŽŵŝƚŵĞŶ ŵĞŶŐĞŶĂŝ ǀĞƌŝĮŬĂƐŝ batas-batas lahan yang dipersengketakan yang disaksikan oleh pihak-pihak yang terkait. Selain menghitung output mediasi, Komnas HAM juga lebih menekankan pada dampak (impact atauŽƵƚĐŽŵĞͿ dari proses mediasi yang dilakukan, sebagaimana tampak pada tabel berikut ini: Sengketa / Kasus Nilai Sengketa tanah antara warga Lingkungan II dan III Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dengan PT. Pelindo II Rp 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) untuk lahan seluas 5 Ha Imaterial Pulihnya hubungan 10 KK baik antara warga Lingkungan II dan III, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dengan PT. Pelindo II ^ĞŶŐŬĞƚĂůĂŚĂŶĂŶƚĂƌĂtĂƌŐĂ Tanah seluas 1,5 Ha Pulihnya hak mengembangkan diri Kelurahan Kebon Pala, bagi warga Kecamatan Makasar, Kota Adm Jakarta Timur, dengan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Sengketa hak atas pendidikan terkait penahanan ijasah ex karyawan BUMN Rp 200.000.000,(dua ratus juta rupiah) Jumlah Korban Pulihnya hubungan antara para pihak dan pemulihan hak atas pekerjaan karyawan (untuk berkarier/ bekerja kembali) цϵϬ<< (373 jiwa) 1 orang Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 81

Select target paragraph3