PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
serta kompensasi tanaman masyarakat, hal tersebut akan dibicarakan dan dibahas
terlebih dahulu dengan pimpinan PT Sanggar Agro, (2) Pihak Pemerintah Kabupaten
ŝŵĂĚĂŶƟŵĚĂƌŝWĞŵŬĂďŝŵĂĂŬĂŶŵĞŵďŝĐĂƌĂŬĂŶƚĞƌůĞďŝŚĚĂŚƵůƵĚĞŶŐĂŶƉŝŚĂŬ
perusahaan terkait perbedaan luasan wilayah yang diusulkan oleh warga desa Oi
Katupa seluas 300 Ha sesuai dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Bima termasuk
relokasi kawasan pinggir pantai ke lokasi lain dengan keadaan tanah dan luasan
LJĂŶŐ ƐĂŵĂ͕ ;ϯͿ ĂŚǁĂ ƉĂƌĂ ƉŝŚĂŬ ƐĞƉĂŬĂƚ ƵŶƚƵŬ ďĞƌŬŽŵŝƚŵĞŶ ŵĞŶŐĞŶĂŝ ǀĞƌŝĮŬĂƐŝ
batas-batas lahan yang dipersengketakan yang disaksikan oleh pihak-pihak yang
terkait.
Selain menghitung output mediasi, Komnas HAM juga lebih menekankan pada
dampak (impact atauŽƵƚĐŽŵĞͿ dari proses mediasi yang dilakukan, sebagaimana
tampak pada tabel berikut ini:
Sengketa / Kasus
Nilai
Sengketa tanah antara
warga Lingkungan II dan III
Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar
Lampung, Provinsi Lampung,
dengan PT. Pelindo II
Rp 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)
untuk lahan seluas
5 Ha
Imaterial
Pulihnya hubungan
10 KK
baik antara warga
Lingkungan II dan III,
Kelurahan Pidada,
Kecamatan Panjang,
Kota Bandar Lampung
dengan PT. Pelindo II
^ĞŶŐŬĞƚĂůĂŚĂŶĂŶƚĂƌĂtĂƌŐĂ Tanah seluas 1,5 Ha Pulihnya hak
mengembangkan diri
Kelurahan Kebon Pala,
bagi warga
Kecamatan Makasar, Kota
Adm Jakarta Timur, dengan
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
dan PT. Adhi Karya (Persero)
Tbk.
Sengketa hak atas pendidikan terkait penahanan
ijasah ex karyawan BUMN
Rp 200.000.000,(dua ratus juta
rupiah)
Jumlah
Korban
Pulihnya hubungan
antara para pihak dan
pemulihan hak atas
pekerjaan karyawan
(untuk berkarier/
bekerja kembali)
цϵϬ<<
(373 jiwa)
1 orang
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
81