PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Ěŝ ũĞŶũĂŶŐ ƉĞŶĚŝĚŝŬĂŶ ĚĂƐĂƌ͕ ŵĞŶĞŶŐĂŚ͕ ĚĂŶ ƟŶŐŐŝ ƐĞƐƵĂŝ ĚĞŶŐĂŶ ƉƌŝŽƌŝƚĂƐ ĚĂŶ
aturan dari Perusahaan.
Permasalahan Pembangunan Masjid Jabal Nur Paniki Bawah, Mapanget, Kota
Manado, Sulawesi Utara. Komnas HAM menerima pengaduan dari Djalim Neno,
Imam masjid Jabal Nur yang berada di Komplek Perumahan Griya Tugu Mapanget
Asri (GRITMA), Paniki Bawah, Kota Manado. Sejak 2008 umat muslim di Komplek
GRITMA berniat mendirikan rumah ibadat masjid Jabal Nur tetapi selalu mengalami
penolakan dan gangguan dari pihak-pihak tertentu. Pada 13-16 September 2016
Komnas HAM melaksanakan kegiatan pra-mediasi dengan Pengadu dan pihak-pihak
terkait serta meninjau lokasi. Dalam pertemuan dengan Pemkot Manado telah
diperoleh komitmen Pemerintah untuk segera memfasilitasi proses administrasi
penerbitan IMB, serta memfasilitasi komunikasi antara Panitia pembangunan
masjid dengan pihak-pihak yang menolak. Mediasi dilaksanakan pada 20 Oktober
ϮϬϭϲ Ěŝ <ĂŶƚŽƌ tĂůŝŬŽƚĂ DĂŶĂĚŽ͘ ^ĞƚĞůĂŚ ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ƉĞƌƵŶĚŝŶŐĂŶ ĚŝĂŶƚĂƌĂ ƉĂƌĂ
ƉŝŚĂŬĚŝĐĂƉĂŝŬĞƐĞƉĂŬĂƚĂŶ͗;ϭͿĂŚǁĂĚŝĂŬƵŝWĂŶŝƟĂWĞŵďĂŶŐƵŶĂŶDĂƐũŝĚ:ĂďĂůEƵƌ
telah memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun
2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/
tĂŬŝů <ĞƉĂůĂ ĂĞƌĂŚ ĂůĂŵ WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ <ĞƌƵŬƵŶĂŶ hŵĂƚ ĞƌĂŐĂŵĂ͕ WĞŵďĞƌdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat; (2) Untuk
itu Pemerintah Kota Manado akan meminta Developer Perumahan GRITMA untuk
melakukan revisi siteplan sehingga memunculkan peruntukan lahan untuk
pembangunan rumah ibadat berupa 2 (dua) unit gereja Advent GRITMA dan GPDI
Mahanaim GRITMA, serta 1 (satu) masjid Jabal Nur, (3) Bahwa proses revisi siteplan
selambat-lambatnya dalam 2 (dua) minggu sejak 24 Oktober 2016; (4) Setelah
proses revisi siteplanƐĞůĞƐĂŝ͕WŝŚĂŬ<ĞĚƵĂĂŬĂŶƐĞŐĞƌĂŵĞŵƉƌŽƐĞƐƉĞŶĞƌďŝƚĂŶ/njŝŶ
Mendirikan Bangunan (IMB) masjid Jabal Nur, dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) hari kerja.
Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro Karya
Persada di Tambora, Bima, NTB. DĞŶŝŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶŐĂĚƵĂŶĚĂƌŝůŝĂŶƐŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ
ĂŶƟWd͘^ĂŶŐŐĂƌŐƌŽ<ĂƌLJĂWĞƌƐĂĚĂŵĞŶŐĞŶĂŝůĂƉŽƌĂŶƉĞŶLJĞƌŽďŽƚĂŶůĂŚĂŶĞƐĂ
Oi Katupa oleh PT Sanggar Agro Karya Persada seluas 4.650,8 ha, Komnas HAM
telah melakukan kunjungan kerja di Bima, NTB, pada 5-8 Oktober 2016 dalam rangka
mediasi mengupayakan penyelesaian permasalahan. Selanjutnya Komnas HAM
memfasilitasi mediasi antara Masyarakat Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro
<ĂƌLJĂWĞƌƐĂĚĂƉĂĚĂϵEŽƉĞŵďĞƌϮϬϭϲ͕ďĞƌůŽŬĂƐŝĚŝZƵĂŶŐZĂƉĂƚ<ĂŶƚŽƌƵƉĂƟ<ŽƚĂ
Bima. Setelah melakukan perundingan dicapai kesepakatan antara lain: (1) Bahwa
warga meminta penampungan air yang akan dibuat permanen oleh perusahaan
80
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016