PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Proses dan dinamika mediasi dapat terlihat dari beberapa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan Subkomisi Mediasi di bawah ini: Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Desa Ukui I, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan PT. Sari Lembah Subur. Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Suwandi Irwan, untuk dan atas nama 325 KK warga masyarakat Desa Ukui I, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 5 Mei 2015. Setelah dilakukan korespondensi dengan Pengadu oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Subkomisi Mediasi. Pada 17 November 2015, Tim Subkomisi Mediasi mengadakan kegiatan pra mediasi untuk bertemu langsung dengan masyarakat di Desa Ukui I, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau. Masyarakat di Desa Ukui I menyampaikan permasalahannya terkait pengabaian Pemerintah Daerah dan Perusahaan terhadap masyarakat tempatan, yaitu Desa Ukui I, yang hingga kini belum memperoleh lahan plasma. Masyarakat Desa Ukui selama 25 tahun hanya ŵĞŶĚĂƉĂƚ ĚĂŵƉĂŬ ŶĞŐĂƟĨ ĂŬŝďĂƚ ŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂů ƉĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ƐĞƉĞƌƟ ďĞƌŬƵƌĂŶŐŶLJĂ lahan penghidupan masyarakat, polusi udara, tanpa pernah memperoleh manfaat dari perusahaan. Untuk itu masyarakat meminta Komnas HAM memfasilitasi mediasi dengan PT. Sari Lembah Subur bagi penyelesaian permasalahan. Selanjutnya Tim Subkomisi Mediasi juga mengadakan pertemuan dengan Jajaran Pemkab Pelalawan, Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Camat Ukui, dan Lurah Ukui I, serta PT. Sari Lembah Subur, pada 21 Januari 2016, di Kantor Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mendorong WĞŵŬĂď WĞůĂůĂǁĂŶ ĚĂŶ Wd͘ ^Ăƌŝ >ĞŵďĂŚ ^ƵďƵƌ ƵŶƚƵŬ ŵĞŶĐĂƌŝ ďĞƌďĂŐĂŝ ĂůƚĞƌŶĂƟĨ solusi bagi penyelesaian permasalahan masyarakat Desa Ukui I, meskipun solusi pengembalian lahan sangat sulit mengingat target penempatan transmigran 4.000 KK sudah terpenuhi, dan seluruhnya sudah mendapat plasma 8.000 ha. Selanjutnya Komnas HAM memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara Masyarakat Desa Ukui I, dengan PT. Sari Lembah Subur pada 20 April 2016 di Pekan Baru. Setelah dilakukan perundingan, dicapai kesepakatan antara lain; (1) Pihak Perusahaan akan membentuk diawal 3 (tiga) kelompok tani mandiri yang beranggotakan warga K e l u r a h a n Ukui I, yang akan dilanjutkan dengan pembentukan kelompok tani mandiri lainnya sesuai dengan hasil evaluasi perkembangan dari kelompok tani sebelumnya; (2) Pihak perusahaan membantu kelompok ƚĂŶŝƚĞƌƐĞďƵƚƵŶƚƵŬďŝƐĂůĞďŝŚƉƌŽĚƵŬƟĨĚĂŶŵĂŶĚŝƌŝĚĞŶŐĂŶŵĞŵďĞŬĂůŝŬĞŵĂ��ƉƵĂŶ ƚĞŬŶŝƐ ƐĞƉĞƌƟ͖ ƉĞŵĂŶĨĂĂƚĂŶ ƚĞŬŶŽůŽŐŝ ŝŶĨŽƌŵĂƐŝ ;/dͿ͕ ƉĞŵĂƐĂƌĂŶ͕ ŵĂŶĂũĞŵĞŶ keuangan anggota, pendampingan penyuluh pertanian, dan pengembangan bibit sayuran, bantuan pupuk organik, serta pembuatan bedeng dan alat siram; (3) Pihak WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ƉĞŶĚĂŵƉŝŶŐĂŶ ĚĂŶ ƉĞůĂƟŚĂŶ ƉĞŶŐĞůŽůĂĂŶ ďĂŶŬ ƐĂŵƉĂŚ͖ dan (4) Pihak Perusahaan memberikan bantuan beasiswa bagi siswa yang berprestasi Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 79

Select target paragraph3