PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
pegunungan (di 6 wilayah Papua) dan dukungan dari para eks Combatan (di
Aceh).
c. ĂŚǁĂ ƚĞůĂŚ ĂĚĂ ƟŶĚĂŬĂŶ ƉƌĞǀĞŶƟĨ ĚĂƌŝ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ Z/ ĚĂůĂŵ ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝ
gangguan sepanjang Pilkada 2017, selain menyiapkan personil juga melakukan
tindakan hukum terhadap kasus penganiayaan oleh salah satu Tim Sukses
(Maluku Tengah), ƐǁĞĂƉŝŶŐ etnis Tionghoa di Singkawang (4 tersangka) dan lain
sebagainya.
d. ^ĂůĂŚ ƐĂƚƵ ƉŽƚĞŶƐŝ ŬŽŶŇŝŬ ƚĞƌũĂĚŝ ĚŝĂŬŝďĂƚŬĂŶ ƉĞƌŵĂƐĂůĂŚĂŶ ƉĞŶLJĞůĞŶŐŐĂƌĂŶ
(independensi dan kecakapan/pengetahuan), problem E-KTP, calon tunggal dan
petahana yang memanfaatkan sumber daya di pemerintahan.
Penegakan Hukum
a. Bahwa aspek penegakan hukum yang adil dan objektif menjadi salah satu
prasyarat terselenggaranya Pilkada yang jujur dan bermartabat.
b. Bawaslu dan Panwas belum sepenuhnya dapat menggunakan kewenangan yang
dimiliki dalam pengawasan penyelenggaran karena keterbatasan dalam aturan
dan pendanaan, diantaranya di Papua.
c. Bahwa dalam proses penyelenggaran Pilkad 2017, aspek penegakan hukum
paling banyak menyangkut sengketa pencalonan. Berdasarkan data KPU hingga
saat ini masih ada enam sengketa pencalonan dari lima daerah yang masih
dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Sengketa pencalonan itu masing-masing
satu gugatan di Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Bengkulu
Tengah (Bengkulu), Kota Sorong (Papua Barat), dan dua gugatan di Boalemo
(Gorontalo). Sampai saat ini, sengketa pencalonan lima daerah itu belum
diputuskan MA.
d. Apabila persoalan tersebut belum selesai maka potensi penundaan Pilkada pada
15 Februari 2017 akan terjadi di 5 (lima) wilayah.
Diskriminasi Ras dan Etnis
a. Secara umum potensi diskirminasi ras dan etnis terjadi pada masa kampanye,
terutama melalui penggunaan media sosial.
b. Tim Komnas HAM belum menemukan adanya praktek diskriminasi ras dan etnis
yang meluas di berbagai daerah pantauan.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Tim Pemantauan Pilkada 2017 Komnas
HAM merekomendasikan sebagai berikut:
1. Terkait aspek hak sipil dan memilih, terutama menyangkut persoalan e-KTP
ŚĂƌƵƐ ĂĚĂ ŬĞƐĞƉĂŬĂƚĂŶ ĂŶƚĂƌĂ DĞŶĚĂŐƌŝ ĚĂŶ <Wh ƵŶƚƵŬ ŵĞŶĐĂƌŝ ĂůƚĞƌŶĂƟĨ
74
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016