„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA WĞƌŝƐƟǁĂWĞ��ĞƌŝŬsaan Pidana Terhadap Sdr. Gan Kuo Lin alias Peter ----------- - Perlindungan terhadap hak untuk hidup (nyawa) karena dilakukan penundaan terhaĚĂƉĞŬƐĞŬƵƐŝŵĂƟ͘ - Perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam proses eksekusi terhadap ƉŝĚĂŶĂŵĂƟĂŬĂŶĚŝůĂŬƵŬĂŶ setelah seluruh proses dan upaya hukum yang tersedia telah dilakukan seluruhnya. WĞƌŝƐƟǁĂ<ŽŶŇŝŬ >ĂŚĂŶĂŶƚĂƌĂtĂƌŐĂ Pomala dengan PT. ANTAM -------------- - DĞŶĐĞŐĂŚŬŽŶŇŝŬƐŽƐŝĂů antara masyarakat dengan perusahaan yang pada akhirnya akan melibatkan Aparat Kepolisian. - Memberikan dampak yang luas pada upaya perlindungan hak atas kesejahteraan masyarakat. WĞƌŝƐƟǁĂŬƌŝŵŝŶĂůŝƐĂƐŝ dan error in persona ƚĞƌŚĂĚĂƉ^Ěƌ͘zĞnjŝ Succes -------------- - Menyelamatkan masa depan korban kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum. - Perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat. - Perubahan pola penegakan ŚƵŬƵŵĚĞŶŐĂŶŵĞŶŐŝŬƵƟ standar HAM yang dianut dalam KUHAP. 68 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3