PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
melindungi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst yang telah
mengantungkan hidup dan penghidupannya dari fungsi-fungsi yang dimiliki ekosistem karst, dan memenuhi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst.
Pelaksanaan Pemantauan Penggusuran DKI Jakarta. Komnas HAM memberikan
ƉĞƌŚĂƟĂŶƚĞƌŚĂĚĂƉƉƌĂŬƟŬƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶLJĂŶŐƚĞƌũĂĚŝĚŝ</:ĂŬĂƌƚĂ͘WĞŵĂŶƚĂƵĂŶ
ke lokasi penggusuran diantaranya Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur
pada Kamis, 20 Agustus 2015, Kalijodo, Jakarta Utara pada 29 Maret 2016, Kampung
Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada 11 April 2016, Rawajati, Pancoran,
Jakarta Selatan pada 1 September 2016. Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada 28
^ĞƉƚĞŵďĞƌϮϬϭϲ͘ĞƌŬĞŶĂĂŶĚĞŶŐĂŶƉƌĂŬƟŬƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶŽůĞŚWĞŵƉƌŽǀ</:ĂŬĂƌƚĂ
ƚĞƌŚĂĚĂƉďĂŶŐƵŶĂŶǁĂƌŐĂĚŝZt͘ϭϬ͕ϭϭ͕ϭϮ͕ƵŬŝƚƵƌŝ͕dĞďĞƚ͕:ĂŬĂƌƚĂ^ĞůĂƚĂŶ͕
warga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
nomor perkara: 262/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, pada tanggal 10 Mei 2016, terkait
dugaan penggunaan Surat Keputusan ĞdžƉŝƌĞĚĚĂůĂŵƉƌŽƐĞƐƉĞŶĞƌƟďĂŶƉĞŵƵŬŝŵĂŶ
untuk normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Bukit Duri. Atas gugatan tersebut, warga
Bukit Duri telah menjalani proses persidangan sebanyak 8 (delapan) kali,
namun Pemprov DKI Jakarta malah mengeluarkan surat peringatan kedua dan
ƚĞƚĂƉ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶ ƚĂŶƉĂ ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ ƉƌŽƐĞƐ ŚƵŬƵŵ LJĂŶŐ ƐĞĚĂŶŐ
berlangsung. Komnas HAM RI merekomendasikan pelaksanaan penggusuran harus
ƐĞƐƵĂŝĚĞŶŐĂŶƉƌŝŶƐŝƉͲƉƌŝŶƐŝƉ,DƐĞƌƚĂŵĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬǁĂƌŐĂƚĞƌŐƵƐƵƌ
dari mulai pra, hari H penggusuran dan pasca penggusuran.
Pemantauan Pemasungan/ ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan). Komnas
,DZ/ŵĞŵďĞƌŝŬĂŶƉĞƌŚĂƟĂŶLJĂŶŐƐĞƌŝƵƐƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶƉĞƌŵĂƐĂůĂŚĂŶƉĞŵĂƐƵŶŐĂŶ
di Indonesia mengingat masih banyaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang
ŵĞŶũĂĚŝ ŬŽƌďĂŶ ƉĞŵĂƐƵŶŐĂŶ ďĂŝŬ ŝƚƵ ŽůĞŚ ŬĞůƵĂƌŐĂŶLJĂ ŵĂƵƉƵŶ ŽůĞŚ ƉĂŶƟͲƉĂŶƟ
sosial yang ada diseluruh Indonesia. Oleh karena itu Komnas HAM RI melakukan
pemantauan dibeberapa daerah di Indonesia yaitu di Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Bali, masih
terdapat ODGJ yang menjadi korban pemasungan dengan jumlah yang cukup
signifikan. Komnas HAM Meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan lima
(lima) hal yaitu: berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah
ƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶƐĞĐĂƌĂďĞƌƚĂŚĂƉƟĚĂŬĂĚĂŶLJĂůĂŐŝƉƌĂŬƚĞŬƉĞŵĂƐƵŶŐĂ��ďĂŝŬ
ĚŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ ŵĂƵƉƵŶ ĚŝƉĂŶƟ ƐĞƌƚĂ ƌƵŵĂŚ ƐĂŬŝƚ ũŝǁĂ ŵĞůĂůƵŝ ƉƌŽŐƌĂŵͲƉƌŽŐƌĂŵ
kesehatan dan sosial yang tepat serta berkelanjutan; berkoordinasi dengan
Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan atau membangun
ĨĂƐŝůŝƚĂƐŬĞƐĞŚĂƚĂŶũŝǁĂLJĂŶŐŵĞƌĂƚĂŬŚƵƐƵƐŶLJĂĚŝĚĂĞƌĂŚͲĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐĚŝŝĚĞŶƟĮŬĂƐŝ
ƐĞďĂŐĂŝĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐƟŶŐŐŝũƵŵůĂŚKD<ͬK':͖ďĞƌŬŽŽƌĚŝŶĂƐŝĚĞŶŐĂŶ<ĞŵĞŶƚĞƌŝĂŶ
Sosial dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pemahaman yang benar
62
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016