PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan tidak melanjutkan rencana proyek reklamasi kecuali mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat Bali yang terdampak. Komnas HAM mengingatkan pemaksaan proyek reklamasi tanpa dukungan masyarakat akan menimbulkan dampak sosial ďƵĚĂLJĂ ƐĞƌƚĂ ďĞƌƉŽƚĞŶƐŝ ŵĞŶŝŵďƵůŬĂŶ ŬŽŶŇŝŬ ǀĞƌƟŬĂů ĚĂŶ ŚŽƌŝnjŽŶƚĂů͘ dŝŶĚĂŬĂŶ ƚĞƌƐĞďƵƚũƵŐĂďĞƌĂƌƟƟĚĂŬŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟĂĚĂƚŝƐƟĂĚĂƚĂůŝŬŚƵƐƵƐŶLJĂĚĂůĂŵƉĞŵďĂŚĂƐĂŶƌĞŶĐĂŶĂƌĞŬůĂŵĂƐŝƐĞďĂŐĂŝŵĂŶĂƚƌĂĚŝƐŝ͕ĂĚĂƚŝƐƟĂĚĂƚƐĞƌƚĂŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ ŬĞƉƵƚƵƐĂŶ ƉĞŵƵŬĂ ĂŐĂŵĂ ,ŝŶĚƵ Ăůŝ LJĂŶŐ ƚĞůĂŚ ŵĞŵŝůŝŬŝ ŵĞŬĂŶŝƐŵĞ ƉĂƌƟƐŝƉĂƐŝ ŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚĚĂůĂŵŵĞƌĞŶĐĂŶĂŬĂŶƐĞƟĂƉƉĞŵďĂŶŐƵŶĂŶĚĞŵŝŵĂƐĂĚĞƉĂŶĂůŝ͘ Sengketa Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, Rembang. Komnas HAM menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat dari sejumlah daerah terkait dengan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping/kapur sebagai bahan baku semen, terutama di Jawa Tengah (Rembang, Pati, Kebumen), Jawa Barat (Sukabumi), dan Jawa Timur (Tuban). Hal tersebut seiring dengan meningkatnya kebutuhan semen untuk pembangunan proyekƉƌŽLJĞŬŝŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌƚĂŚƵŶϮϬϭϱͲϮϬϭϵLJĂŶŐŵĞŶũĂĚŝƉƌŝŽƌŝƚĂƐWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽtŝĚŽĚŽ͘ Peningkatan konsumsi semen tersebut akan memerlukan tambahan kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik semen yang baru dan mencari lokasi pertambangan batu gamping yang baru dalam skala yang semakin meluas yang ďĞƌĂƌƟ ĂŬĂŶ ŵĞŶũĂĚŝ ĂŶĐĂŵĂŶ ƐĞƌŝƵƐ ďĂŐŝ ŬĞďĞƌůĂŶũƵƚĂŶ ĨƵŶŐƐŝͲĨƵŶŐƐŝ ŬĂǁĂƐĂŶ karst dan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah penambangan. Di samping untuk ŬĞďƵƚƵŚĂŶĚŽŵĞƐƟŬ͕ĞŬƐƉĂŶƐŝƉĂďƌŝŬƐĞŵĞŶũƵŐĂƵŶƚƵŬŬĞƉĞŶƟŶŐĂŶĞŬƐƉŽƌŬĞůƵĂƌ negeri. Dari Juni 2015 sampai 3 Agustus 2016, Komnas HAM melaksanakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis data, fakta, dan informasi yang berkaitan dengan regulasi, kelembagaan, kebijakan, dan hal lain yang relevan bagi pelestarian ekosistem karst dan perlindungan HAM. Kegiatan itu diantaranya melalui kegiatan permintaan keterangan dari 12 ahli dari berbagai bidang, pertemuan dan permintaan keterangan dari 6 (enam) Kementerian, diskusi dengan Asosiasi Semen Indonesia (ASI), dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan dan pabrik semen. Dari rangkaian kegiatan tersebut disimpulkan bahwa keberadaan pabrik ƐĞŵĞŶ ĚĂŵƉĂŬ ŶĞŐĂƟĨ ƚĞƌŚĂĚĂƉ ŚĂŬ ĂƚĂƐ ŬĞƐĞŚĂƚĂŶ͕ ŚĂŬ ĂƚĂƐ ůŝŶŐŬƵŶŐĂŶ ŚŝĚƵƉ͕ dan hak atas air, sehingga investasi industri semen harus dilakukan secara hati-hati, terencana, dan mempunyai mekanisme ŚƵŵĂŶ ƌŝŐŚƚƐ ƐĂĨĞ ŐƵĂƌĚ agar dampak-dampaknya pada penikmatan HAM dapat dikelola dan diminimalkan, di antaranya di Kabupaten Tuban. Sehingga Komnas HAM menyampaikan rekomendasi ŬĞƉĂĚĂ WĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ ĂŐĂƌ ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ ,D ŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ ƐĞŬŝƚĂƌ ŬĂǁĂƐĂŶ ŬĂƌƐƚ͕ Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 61

Select target paragraph3