„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Pengepungan dan Tindakan Rasisme terhadap Mahasiswa Asal Papua di Asrama Mahasiswa asal Papua di Yogyakarta. Komnas HAM memperoleh informasi melalui ŵĞĚŝĂ͕ďĂŚǁĂƉĂĚĂϭϱ:ƵůŝϮϬϭϲƚĞƌũĂĚŝĚƵŐĂĂŶƟŶĚĂŬĂŶĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƟĨ͕ƉĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ dan kekerasan yang dilakukan anggota Kepolisian terhadap mahasiswa Papua di sekitar Asrama Papua Kamasan I Yogyakarta. Kepolisian juga menyita kendaraan bermotor dan melakukan penangkapan mahasiswa Papua secara sewenang-wenang. Insiden ini berawal dari rencana Aksi Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat yang merencanakan aksi penyampaian pendapat sejak Rabu, 13 Juli 2016 Pembahasan Permasalahan Mahasiswa Papua di Yogyakarta antara Natalius Pigai, Anggota Komnas HAM dengan Sri Sultan Hamengkubuwono, Gubernur DI Yogyakarta hingga 16 Juli 2016 dengan menggelar panggung budaya, mimbar bebas dan aksi damai. d Komnas HAM pada 19-21 Juli 2016, telah melakukan pemantauan dan ƉĞŶLJĞůŝĚŝŬĂŶ ƉĞƌŝƐƟǁĂ WĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ ĚĂŶ dŝŶĚĂŬĂŶ ZĂƐŝƐŵĞ dĞƌŚĂĚĂƉ DĂŚĂƐŝƐǁĂ Asal Papua Di Asrama Mahasiswa Asal Papua di Kota Yogyakarta. Aksi tersebut ĚŝĂŶŐŐĂƉŽůĞŚWĞŵĞƌŝŶƚĂŚƐĞďĂŐĂŝƟŶĚĂŬĂŶŵĂŬĂƌͬƐĞƉĂƌĂƟƐƐĞĚĂŶŐŬĂŶďĂŐŝƉŝŚĂŬ ŵĂŚĂƐŝƐǁĂWĂƉƵĂĂŬƐŝŝƚƵŵĞƌƵƉĂŬĂŶďĂŐŝĂŶĚĂƌŝƟŶĚĂŬĂŶƉĞŶLJĂŵƉĂŝĂŶƉĞŶĚĂƉĂƚ di muka umum yang diatur pada Pasal 28 UUD 1945, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƚĞƌƐĞďƵƚ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ŵĞŶĞŵƵŬĂŶ ĂĚĂŶLJĂ ĚƵŐĂĂŶ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ ,D Ěŝ ĂŶƚĂƌĂŶLJĂ ƉĞŵďĂƚĂƐĂŶ ŬĞďĞďĂƐĂŶ ďĞƌĞŬƐƉƌĞƐŝ ĚĂŶ ďĞƌƉĞŶĚĂƉĂƚ͕ ƟŶĚĂŬĂŶ ŬĞkerasan yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian terhadap Mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama mahasiswa Kamasan. Selain itu juga adanya hate speech berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan oleh ŶŐŐŽƚĂKƌŵĂƐƐĂĂƚƉĞƌŝƐƟǁĂƉĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ͕ďĞůƵŵĂĚĂŶLJĂũĂŵŝŶĂŶŬĞďĞďĂƐĂŶĚĂŶ 58 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3