PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM dan dipantau ke lapangan Isu Terorisme dan Penanganan Kontra Terorisme. Pihak kepolisian masih dianggap ŬƵƌĂŶŐŵĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬƉĂƌĂƚĞƌƐĂŶŐŬĂĚĂŶĂŶŐŐŽƚĂŬĞůƵĂƌŐĂƉĂƌĂƉĞůĂŬƵ ƟŶĚĂŬƉŝĚĂŶĂƚĞƌŽƌŝƐŵĞ͕ƐĞŚŝŶŐŐĂƐĂŵƉĂŝƐĂĂƚŝŶŝŵĂƐŝŚƚĞƌũĂĚŝƟŶĚĂŬĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ dan/atau pelanggaran terhadap hak atas hidup terhadap para tersangka dan ŚĂŬͲŚĂŬŶLJĂ ƐĞďĂŐĂŝ ƚĞƌƐĂŶŐŬĂ͘ ^ĞƉĞƌƟ ƉĂĚĂ ϭϱ DĂƌĞƚ ϮϬϭϲ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ƚĞůĂŚ menerima pengaduan, baik langsung maupun surat dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan Sri Kalono, dari Tim Advokasi Umat selaku kuasa hukum ĚĂƌŝ^ƵƌĂƚŵŝĂůŝĂƐDƵĮĚĂŚ;ŝƐƚƌŝͿĚĂŶDĂƌƐŽŝLJŽŶŽ;ĂLJĂŚĚĂƌŝ^ŝLJŽŶŽͿƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶ ƉĞƌŝƐƟǁĂ ŬĞŵĂƟĂŶ ^ŝLJŽŶŽ ĚĂůĂŵ ƉĞŶĂŶŐŬĂƉĂŶ ĚĂŶ ƉĞŶĂŚĂŶĂŶ ĞŶƐƵƐ ϴϴ ŶƟ Teror pada 8 Maret 2016 di Brengkungan, Klaten. Permohonan perlindungan hukum dan pencarian keadilan juga dimohonkan oleh ^ƵƌĂƚŵŝĂůŝĂƐDƵĮĚĂŬĞƉĂĚĂWŝŵƉŝŶĂŶWƵƐĂƚ;WWͿDƵŚĂŵĂĚŝLJĂŚ͘<ŽƌďĂŶĚŝƚĂŶŐŬĂƉ setelah menjadi imam jamaah Sholat Maghrib di Masjid Muniroh oleh pelaku ďĞƌũƵŵůĂŚϯ;ƟŐĂͿŽƌĂŶŐďĞƌƉĂŬĂŝĂŶƐŝƉŝůƚĂŶƉĂ^ƵƌĂƚWĞŶĂŶŐŬĂƉĂŶ͘WĂĚĂϭϮDĂƌĞƚ 2016, keluarga diinformasikan secara resmi bahwa Siyono telah wafat dan sebelum ũĞŶĂnjĂŚĚŝŵĂŬĂŵŬĂŶ͕ŬĞůƵĂƌŐĂĂŬŚŝƌŶLJĂĚŝƉĞƌďŽůĞŚŬĂŶŵĞŶŐŐĂŶƟŬĂŝŶŬĂĨĂŶĚĂŶ menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Hal ini menunjukan ada indikasi kekerasan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Kesimpulan terhadap pemeriksaan didapatkan adanya tanda penyimpangan pembusukan akibat kekerasan Sidang Paripurna Komnas HAM RI tanggal 7– 9 Juni 2016 memutuskan pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna Evaluasi Penanganan Terorisme yang terdiri dari akademisi dan ahli dengan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi penanganan Tindak Pidana Terorisme dan kegiatan lain yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Publikasi Hasil Otopsi Alm. Siyono Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 57

Select target paragraph3