„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya 121 Hak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan ƚĞƌŚĂĚĂƉĂŶĐĂŵĂŶŬĞƚĂŬƵƚĂŶƵŶƚƵŬďĞƌďƵĂƚĂƚĂƵƟĚĂŬ berbuat sesuatu 159 ,ĂŬĂƚĂƐŬĞďĞďĂƐĂŶŐĂŶŐŐƵĂŶƚĞƌŚĂĚĂƉƚĞŵƉĂƚƟŶŐŐĂů 102 Hak atas kerahasiaan dalam hubungan surat menyurat 1 Bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan ůĂŝŶLJĂŶŐŬĞũĂŵ͕ƟĚĂŬŵĂŶƵƐŝĂǁŝ͕ĂƚĂƵŵĞƌĞŶĚĂŚŬĂŶ derajat dan martabat kemanusiaan 142 Bebas dari kesewenang-wenangan penangkapan, penahanan, pengucilan, pengasingan, atau pembuangan 97 VII. Hak atas kesejahteraan Jumlah berkas Hak untuk mempunyai milik 223 Hak atas kepemilikan tanah 1039 Tidak dipenuhinya syarat-syarat ketenagakerjaan 587 Tidak dipenuhinya syarat-syarat kepegawaian 249 ,ĂŬƵŶƚƵŬďĞƌƚĞŵƉĂƚƟŶŐŐĂůƐĞƌƚĂďĞƌŬĞŚŝĚƵƉĂŶLJĂŶŐ layak 472 Hak atas kesehatan 131 Pengabaian pemenuhan hak buruh migran 34 VIII. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak dipilih dan memilih dalam pemilu 21 Hak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil 5 Hak mengajukan pengaduan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih 41 46 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3