PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Kementerian Sosial 1. Meminta Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan pendataan terpilah ĚĞŶŐĂŶŝƌŽWƵƐĂƚ^ƚĂƟƐƟŬƚĞŶƚĂŶŐŬĞůŽŵƉŽŬͲŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐƌĂƐ͕ĞƚŶŝƐ͕ agama. Selain itu juga melakukan pendataan tentang kelompok minoritas ƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐĚĂŶŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐŽƌŝĞŶƚĂƐŝƐĞŬƐƵĂůĚĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐ jender dengan menggunakan metode yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan; 2. DĞŵďƵĂƚŬĞďŝũĂŬĂŶĂĮƌŵĂƟĨƵŶƚƵŬŬĞůŽŵƉŽŬͲŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐLJĂŶŐ memiliki kebutuhan khusus, salah satunya melalui rehabilitasi berbasis masyarakat Kementerian Kesehatan 1. Menangani secara serius perlindungan dan pemenuhan hak kelompok minoritas, khususnya penyandang disabilitas mental melalui program-program yang realistis untuk mereduksi pasung, diantaranya melalui penyediaan obatobatan di pusat kesehatan masyarakat, menambah jumlah rumah sakit jiwa terutama di kabupaten/kota; 2. Memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya kepada kelompok minoritas di seluruh Indonesia. Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Mendorong pendidikan sekolah yang ramah hak asasi manusia terutama untuk meningkatkan penghormatan terhadap kelompok minoritas dan menghindari ƚĞƌƵƐďĞƌůĂŶŐƐƵŶŐŶLJĂĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝ͕ƐƟŐŵĂƟƐĂƐŝ͕ŬĞŬĞƌĂƐĂŶͬďƵůůLJŝŶŐatas dasar apapun di sekolah; 2. Mendorong kesempatan bagi kelompok minoritas etnis agar mereka dapat mempelajari bahasa ibu mereka atau untuk berkomunikasi dengan menggunakan bahasa ibu mereka; 3. Mendorong pengetahuan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari kelompok minoritas dan memastikan bahwa anggotanya mempunyai kesempatan yang cukup untuk mendapatkan pengetahuan mengenai komunitasnya secara penuh/menyeluruh. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 31

Select target paragraph3