PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Kementerian Sosial
1. Meminta Kementerian Sosial untuk menyelenggarakan pendataan terpilah
ĚĞŶŐĂŶŝƌŽWƵƐĂƚ^ƚĂƟƐƟŬƚĞŶƚĂŶŐŬĞůŽŵƉŽŬͲŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐƌĂƐ͕ĞƚŶŝƐ͕
agama. Selain itu juga melakukan pendataan tentang kelompok minoritas
ƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐĚĂŶŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐŽƌŝĞŶƚĂƐŝƐĞŬƐƵĂůĚĂŶŝĚĞŶƟƚĂƐ
jender dengan menggunakan metode yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. DĞŵďƵĂƚŬĞďŝũĂŬĂŶĂĮƌŵĂƟĨƵŶƚƵŬŬĞůŽŵƉŽŬͲŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐLJĂŶŐ
memiliki kebutuhan khusus, salah satunya melalui rehabilitasi berbasis
masyarakat
Kementerian Kesehatan
1. Menangani secara serius perlindungan dan pemenuhan hak kelompok minoritas,
khususnya penyandang disabilitas mental melalui program-program yang
realistis untuk mereduksi pasung, diantaranya melalui penyediaan obatobatan di pusat kesehatan masyarakat, menambah jumlah rumah sakit jiwa
terutama di kabupaten/kota;
2. Memberikan akses kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya kepada
kelompok minoritas di seluruh Indonesia.
Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Mendorong pendidikan sekolah yang ramah hak asasi manusia terutama untuk
meningkatkan penghormatan terhadap kelompok minoritas dan menghindari
ƚĞƌƵƐďĞƌůĂŶŐƐƵŶŐŶLJĂĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝ͕ƐƟŐŵĂƟƐĂƐŝ͕ŬĞŬĞƌĂƐĂŶͬďƵůůLJŝŶŐatas
dasar apapun di sekolah;
2. Mendorong kesempatan bagi kelompok minoritas etnis agar mereka dapat
mempelajari bahasa ibu mereka atau untuk berkomunikasi dengan menggunakan
bahasa ibu mereka;
3. Mendorong pengetahuan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari
kelompok minoritas dan memastikan bahwa anggotanya mempunyai
kesempatan yang cukup untuk mendapatkan pengetahuan mengenai
komunitasnya secara penuh/menyeluruh.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
31