PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
1. DĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶďĞƌďĂŐĂŝŬĞďƵƚƵŚĂŶŬŚƵƐƵƐĚĂŶŬĞƉĞŶƟŶŐĂŶŬĞůŽŵƉŽŬ
minoritas dalam perencanaan dan pelaksanan kebijakan dan program-program
nasional, dan program-program kerjasama dan bantuan internasional;
2. Melakukan evaluasi konsepsi pembangunan ekonomi dengan mengintegrasikannya dengan konsepsi hak-hak asasi manusia.
Kementerian Dalam Negeri
1. Melakukan ƌĞǀŝĞǁatas semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur kelompok minoritas, dan menyusun pedoman sinkronisasi
peraturan perundang-undangan tersebut berbasis HAM kepada kementerian/
lembaga Negara yang terkait;
2. Melakukan ƌĞǀŝĞǁdan evaluasi terhadap berbagai Peraturan Daerah yang
ƟĚĂŬƐĞũĂůĂŶĚĞŶŐĂŶƐĞŵĂŶŐĂƚŬŽŶƐƟƚƵƐŝĚĂŶũĂŵŝŶĂŶ,D͕ƚĞƌƵƚĂŵĂ
berkaitan dengan kelompok minoritas;
3. Melakukan ƌĞǀŝĞǁterhadap seluruh aturan dan kebijakan administrasi
kependudukan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak
ŬŽŶƐƟƚƵƐŝŽŶĂůǁĂƌŐĂŶĞŐĂƌĂ͕ƚĞƌƵƚĂŵĂŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐ͘
Kementerian Hukum dan HAM
1. Melakukan ƌĞǀŝĞǁatas semua peraturan perundang-undangan untuk
ŵĞŵĂƐƟŬĂŶƐŝŶŬƌŽŶŝƐĂƐŝĚĂŶŚĂƌŵŽŶŝƐĂƐŝƉĞƌĂƚƵƌĂŶĂŐĂƌƐĞũĂůĂŶĚĞŶŐĂŶ
ŬŽŶƐƟƚƵƐŝĚĂŶŵĞůŝŶĚƵŶŐŝŚĂŬͲŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐ͖
2. Melakukan sosialisasi dan asistensi teknis ke lembaga-lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah dalam rangka pelaksanaan RANHAM yang mengedepankan
ƉĞŶƟŶŐŶLJĂũĂŵŝŶĂŶŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐĚĂŶŵĂƌũŝŶĂů͖
3. DĞŶLJƵƐƵŶŬĞďŝũĂŬĂŶƉĞĚŽŵĂŶLJĂŶŐŚŽůŝƐƟŬĚĂŶƚĞƌŝŶƚĞŐƌĂƐŝďĞƌďĂƐŝƐ,D
tentang penetapan kelompok minoritas oleh Pemerintah Daerah dan melakukan
asistensi dan atau pedampingan kepada Pemda-Pemda terkait penetapan
kebijakan tersebut;
4. Mengingat bermunculannya kasus-kasus persekusi yang dialami kelompok
ŵŝŶŽƌŝƚĂƐŵĂŬĂ<ĞŵĞŶƚĞƌŝĂŶ,ƵŬƵŵĚĂŶ,DƉĞƌůƵŵĞŶŐŚĞŶƟŬĂŶƐĞŐĂůĂ
bentuk kriminalisasi dan memberikan dukungan penyediaan bantuan hukum
yang dapat diakses oleh kelompok minoritas yang tengah mengalami persoalan
hukum.
30
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016