„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 1. DĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶďĞƌďĂŐĂŝŬĞďƵƚƵŚĂŶŬŚƵƐƵƐĚĂŶŬĞƉĞŶƟŶŐĂŶŬĞůŽŵƉŽŬ minoritas dalam perencanaan dan pelaksanan kebijakan dan program-program nasional, dan program-program kerjasama dan bantuan internasional; 2. Melakukan evaluasi konsepsi pembangunan ekonomi dengan mengintegrasikannya dengan konsepsi hak-hak asasi manusia. Kementerian Dalam Negeri 1. Melakukan ƌĞǀŝĞǁatas semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kelompok minoritas, dan menyusun pedoman sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut berbasis HAM kepada kementerian/ lembaga Negara yang terkait; 2. Melakukan ƌĞǀŝĞǁdan evaluasi terhadap berbagai Peraturan Daerah yang ƟĚĂŬƐĞũĂůĂŶĚĞŶŐĂŶƐĞŵĂŶŐĂƚŬŽŶƐƟƚƵƐŝĚĂŶũĂŵŝŶĂŶ,D͕ƚĞƌƵƚĂŵĂ berkaitan dengan kelompok minoritas; 3. Melakukan ƌĞǀŝĞǁterhadap seluruh aturan dan kebijakan administrasi kependudukan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak ŬŽŶƐƟƚƵƐŝŽŶĂůǁĂƌŐĂŶĞŐĂƌĂ͕ƚĞƌƵƚĂŵĂŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐ͘ Kementerian Hukum dan HAM 1. Melakukan ƌĞǀŝĞǁatas semua peraturan perundang-undangan untuk ŵĞŵĂƐƟŬĂŶƐŝŶŬƌŽŶŝƐĂƐŝĚĂŶŚĂƌŵŽŶŝƐĂƐŝƉĞƌĂƚƵƌĂŶĂŐĂƌƐĞũĂůĂŶĚĞŶŐĂŶ ŬŽŶƐƟƚƵƐŝĚĂŶŵĞůŝŶĚƵŶŐŝŚĂŬͲŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐ͖ 2. Melakukan sosialisasi dan asistensi teknis ke lembaga-lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka pelaksanaan RANHAM yang mengedepankan ƉĞŶƟŶŐŶLJĂũĂŵŝŶĂŶŚĂŬŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐĚĂŶŵĂƌũŝŶĂů͖ 3. DĞŶLJƵƐƵŶŬĞďŝũĂŬĂŶƉĞĚŽŵĂŶLJĂŶŐŚŽůŝƐƟŬĚĂŶƚĞƌŝŶƚĞŐƌĂƐŝďĞƌďĂƐŝƐ,D tentang penetapan kelompok minoritas oleh Pemerintah Daerah dan melakukan asistensi dan atau pedampingan kepada Pemda-Pemda terkait penetapan kebijakan tersebut; 4. Mengingat bermunculannya kasus-kasus persekusi yang dialami kelompok ŵŝŶŽƌŝƚĂƐŵĂŬĂ<ĞŵĞŶƚĞƌŝĂŶ,ƵŬƵŵĚĂŶ,DƉĞƌůƵŵĞŶŐŚĞŶƟŬĂŶƐĞŐĂůĂ bentuk kriminalisasi dan memberikan dukungan penyediaan bantuan hukum yang dapat diakses oleh kelompok minoritas yang tengah mengalami persoalan hukum. 30 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3