PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
2. Menjadikan kelompok minoritas sebagai penyandang hak dan subjek
hukum yang memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagaimana warga
Negara lainnya.
3. Melakukan ůĞŐŝƐůĂƟǀĞ ƌĞǀŝĞǁ terhadap berbagai regulasi dan kebijakan
nasional maupun daerah yang belum memberikan jaminan pengakuan
ĂƚĂƐŬĞďĞƌĂĚĂĂŶĚĂŶŝĚĞŶƟƚĂ��͕ƉƌŽŵŽƐŝĚĂŶƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ŬĞƐĞƚĂƌĂĂŶĚĂŶ
ŶŽŶͲĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝƐĞƌƚĂƉĂƌƟƐŝƉĂƐŝŬĞůŽŵƉŽŬͲŬĞůŽŵƉŽŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐĚŝ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ͘
4. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangundangan
sejalan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok
minoritas.
Selain itu Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi khusus kepada sejumlah
/ŶƐƟƚƵƐŝƚĞƌŬĂŝƚ͕ĂŶƚĂƌĂůĂŝŶ͗
28
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016