PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Sekapur Sirih P ada 2016 ini Komnas HAM memasuki usia 23 tahun dan oleh karenanya perlu meninjau kembali segala capaian yang sudah dan tengah diupayakan. Laporan Tahunan 2016 ini disusun untuk memberi kesempatan bagi Komnas HAM dan seluruh pihak pemangku kewajiban, serta berbagai kelompok ĚĂůĂŵŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚƵŶƚƵŬďĞƌĞŇĞŬƐŝƚĞŶƚĂŶŐĂƉĂLJĂŶŐŵĞŶũĂĚŝƉĞƌƐŽĂůĂŶďĞƌƐĂŵĂ bangsa ini di bidang HAM. Komnas HAM berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi HAM dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komnas HAM 2007 ini dimaksudkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM kepada publik, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (UU 39/1999) tentang Hak Asasi Manusia,. Laporan ini juga juga menjadi alat evaluasi untuk meninjau apa-apa yang telah dihasilkan di 2016, apa yang harus diperbaiki dan apa yang menjadi harapan dan peluang di 2017. Selain itu, Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas Komnas HAM terhadap publik yang memperlihatkan wajah Komnas HAM yang diharapkan ƐĞŶĂŶƟĂƐĂŚĂĚŝƌĚĂŶĐĞƉĂƚƚĂŶŐŐĂƉƚĞƌŚĂĚĂƉƉĞƌƐŽĂůĂŶ,DĚŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ͘hŶƚƵŬ maksud itu, Laporan Tahunan ini memuat gambaran kondisi HAM di Indonesia ƐĞƉĂŶũĂŶŐϮϬϭϲ͕ŬĞŐŝĂƚĂŶŝŶƐƟƚƵƐŝŽŶĂů<ŽŵŶĂƐ,DďĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶĨƵŶŐƐŝƉĞŶŐŬĂũŝĂŶĚĂŶ ƉĞŶĞůŝƟĂŶ͕ ƉĞŶLJƵůƵŚĂŶ͕ ƉĞŵĂŶƚĂƵĂŶ͕ ĚĂŶ ŵĞĚŝĂƐŝ͕ ƉĞƌŬĂƌĂͲƉĞƌŬĂƌĂ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, kegiatan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah, serta kegiatan Sekretariat Jenderal sebagai pendukung pelaksanaan fungsi-fungsi Komnas HAM. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pengaduan yang disampaikan ŬĞƉĂĚĂ<ŽŵŶĂƐ,DƚĞƌƵƐŵĞŶĐĂƉĂŝĂŶŐŬĂĚŝĂƚĂƐϲ͘ϬϬϬďĞƌŬĂƐƉĞƌƚĂŚƵŶ͕ĂƌƟŶLJĂ ƟĂƉďƵůĂŶƚĞƌĚĂƉĂƚŬƵƌĂŶŐůĞďŝŚϱϬϬďĞƌŬĂƐƉĞŶŐĂĚƵĂŶŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚƚĞŶƚĂŶŐĚƵŐĂĂŶ pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM. Berkas pengaduan tersebut merupakan berkas pengaduan yang disampaikan baik oleh pengadu maupun oleh pihak yang ĚŝĂĚƵŬĂŶ ;ĚĂůĂŵ ƌĂŶŐŬĂ ƉĞŵďĞƌŝĂŶ ŬůĂƌŝĮŬĂƐŝͿ͘ WĂĚĂ ϮϬϭϲ ƚĞƌĚĂƉĂƚ ϳ͘ϭϴϴ ďĞƌŬĂƐ pengaduan, dengan 5 (lima) pihak teradu yang jumlah pengaduannya paling banyak, yaitu: (i) Kepolisian, (ii) Korporasi, (iii) Pemerintah Daerah, (iv) Pemerintah Pusat/ Kementerian, dan (v) Lembaga Peradilan. Laporan ini akan menyajikan bukan hanya performa Komnas HAM selama setahun tapi juga masalah-masalah HAM Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 iii

Select target paragraph3