„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA pertemuan dan permintaan keterangan dari Masyarakat Kota Tanjung Balai, Kepolisian Resor Tanjung Balai, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan juga melakukan kunjungan lokasi kejadian. Temuan faktanya adalah: 1. Bahwa komunikasi awal yang diduga memicu kerusahan pada dasarnya ŵĞƌƵƉĂŬĂŶŬĂƚĂͲŬĂƚĂǀĞƌďĂůLJĂŶŐƟĚĂŬďĞƌƚĞŶĚĞŶƐŝŶĞŐĂƟĨƐĞƌƚĂƟĚĂŬĚŝŵĂŬsudkan atau didasarkan pada rasa kebencian terhadap etnis dan Agama tertentu; 2. Bahwa terjadi distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu yang merupakan upaya provokasi untuk memancing amarah komunitas Umat Muslim yang berorientasi pada terciptanya kebencian atas dasar etnis dan Agama di Tanjung Balai; 3. ĂŚǁĂ ĂƉĂƌĂƚ ŝŶƚĞůĞũĞŶ ƟĚĂŬ ŵĂŵƉƵ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ĚĞƚĞŬƐŝ ĚŝŶŝ ĂĚĂŶLJĂ ƉŽƚĞŶƐŝ ŬŽŶŇŝŬ ^Z ƐĞůĂŵĂ ƐĞŬŝƚĂƌ ϭ ;ƐĂƚƵͿ ŵŝŶŐŐƵ ƐĞũĂŬ ƚĞƌũĂĚŝŶLJĂ ŬŽŵƵŶŝŬĂƐŝ ĂǁĂů ƚĞƌƐĞďƵƚŚŝŶŐŐĂƚĞƌũĂĚŝŶLJĂƉĞƌŝƐƟǁĂƉĞƌƵƐĂŬĂŶĚĂŶƉĞŵďĂŬĂƌĂŶƌƵŵĂŚŝďĂĚĂŚ dan rumah di Tanjung Balai; 4. Bahwa aparat kepolisian melakukan beberapa kelalaian dalam peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai antara lain; x Ketidaksiapsiagaan baik itu Kepolisian Resor Tanjung Balai maupun Kepolisian Resor yang berbatasan dengan Kota Tanjung Balai dalam ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝŬĞƌƵƐƵŚĂŶŵĂƐƐĂLJĂŶŐďĞƌďĂƵ^Z͖ x Penanggung jawab keamanan belum mampu mengorganisir kekuatan ŝŶƚĞƌŶĂůĂƉĂƌĂƚŬĞĂŵĂŶĂŶĚĂŶƟĚĂŬŵĂŵƉƵŵĞŶŐĞŶĚĂůŝŬĂŶĂŵƵŬŵĂƐƐĂĚŝ Kota Tanjung Balai; x ƉĂƌĂƚ ŬĞĂŵĂŶĂŶ ůĂŵďĂŶ ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝ ĂŵƵŬ ŵĂƐƐĂ ƐĞŚŝŶŐŐĂ ŵĞŶLJĞbabkan rusak dan terbakarnya 15 (lima belas) bangunan yang terdiri dari rumah ibadah dan rumah pribadi. Kehadiran aparat keamanan ke lokasi rumah ibadah setelah 1 s/d 2 jam pasca perusakan dan pembakaran. Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Pengaduan atas tindakan aparat Daerah Kab. Subang yang melakukan penutupan masjid dan pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Subang. Komnas HAM telah menerima pengaduan pada 22 Maret 2016 dari Ketua Jemaat Ahmadiyah ^ƵďĂŶŐLJĂŶŐŵĞŶLJĂŵƉĂŝŬĂŶĂĚĂŶLJĂƟŶĚĂŬĂŶƉĞůĂƌĂŶŐĂŶŝďĂĚĂŚ:ĞŵĂĂƚŚŵĂĚŝLJĂŚ ŽůĞŚ ƐĞŬĞůŽŵƉŽŬ ŵĂƐƐĂ LJĂŶŐ ĚŝƐĞƌƚĂŝ ĚĞŶŐĂŶ ƟŶĚĂŬĂŶ ŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͘ <ŽŵŶĂƐ ,D ŵĞŵŝŶƚĂƵƉĂƟ^ƵďĂŶŐŵĞŵďĞƌŝŬĂŶŬůĂƌŝĮŬĂƐŝĂƚĂƐƉĞŶŐĂĚƵĂŶƚĞƌƐĞďƵƚĚĂŶĂŐĂƌ Pemda mengambil langkah-langkah penyelesaian dalam rangka melindungi hak- 22 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3