PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ 5.700 KK dari 9 (sembilan) Komunitas Adat, yang ditetapkan dalam bentuk keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kebijakan ini juga akan dilanjutkan dalam skema distribusi 12,7 juta Ha lahan untuk masyarakat yang membutuhkan. B. Pelanggaran HAM yang menonjol sepanjang 2016 Pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2016, Komnas HAM, telah menerima berkas pengaduan sebanyak 7.188 berkas. Berdasarkan data pengaduan tersebut, ŝŶƐƚĂŶƐŝ ĚĞŶŐĂŶ ũƵŵůĂŚ ƉĞŶŐĂĚƵĂŶ ƚĞƌƟŶŐŐŝ ĂĚĂůĂŚ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ ;Ϯ͘ϮϵϬ ďĞƌŬĂƐͿ͕ Korporasi (1.030 berkas), Pemerintah Daerah (931 berkas), Pemerintah Pusat/ Kementerian (619 berkas), Lembaga Peradilan (436 berkas), BUMN/BUMD (359 berkas), Kejaksaan (214 berkas), Lembaga Negara (Non Kementerian) (122 berkas), dan Lembaga Pendidikan (108 berkas). Berdasarkan aktor atau insitusi yang diadukan, berdasarkan berkas yang masuk, kepolisian adalah yang paling banyak diadukan oleh masyarakat yaitu sebanyak 2.290 berkas, disusul oleh korporasi sebanyak 1.030 berkas dan Pemerintah Daerah sebanyak 981 berkas. Dengan gambaran data pengaduan tersebut, selama beberapa tahun berturut-turut, ƟŐĂĂŬƚŽƌĂƚĂƵŝŶƐƟƚƵƐŝLJĂŶŐƉĂůŝŶŐďĂŶLJĂŬĚŝĂĚƵŬĂŶŵĂƐŝŚƚĞƚĂƉ͕LJĂŝƚƵ<ĞƉŽůŝƐŝĂŶ͕ <ŽƌƉŽƌĂƐŝ͕ ĚĂŶ WĞŵĞƌŝŶƚĂŚ ĂĞƌĂŚ͘ ĞŵŝŬŝĂŶ ũƵŐĂ ĚĞŶŐĂŶ ŬůĂƐŝĮŬĂƐŝ ƉĞŶŐĂĚƵĂŶ͕ terbanyak adalah hak atas keadilan dan kesejahteraan. Masalah-masalah HAM yang menonjol selama 2016 tersebut adalah: Dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat Kepolisian ĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶĚĂƚĂ<ŽŵŶĂƐ,D͕ƐĞƉĂŶũĂŶŐϮϬϭϲ<ĞƉŽůŝƐŝĂŶŵĂƐŝŚŵĞŶĞŵƉĂƟ posisi pertama sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat yaitu ƐĞďĂŶLJĂŬ Ϯ͘ϮϵϬ ďĞƌŬĂƐ ƉĞŶŐĂĚƵĂŶ͘ WŽƐŝƐŝ ŬĞĚƵĂ ĚŝƚĞŵƉĂƟ ŽůĞŚ <ŽƌƉŽƌĂƐŝ ;ϭ͘ϬϯϬ berkas), lalu Pemerintah Daerah (931 berkas), dan Pemerintah Pusat/ Kementerian ;ϲϭϵďĞƌŬĂƐͿ͘<ŽŵƉŽƐŝƐŝƚĞƌƐĞďƵƚƐĞƐƵŶŐŐƵŚŶLJĂƟĚĂŬŵĞŶŐĂůĂŵŝƉĞƌƵďĂŚĂŶƐĞůĂŵĂ beberapa tahun terakhir. Tingkatan Kepolisian yang paling banyak diadukan secara berturut-turut adalah Polres, Polda, Polsek, dan Mabes Polri. Banyaknya pengaduan terkait kinerja Polres terutama disebabkan mudahnya akses untuk mencapai Polres dan juga kewenangan yang dimilikinya dapat dianggap cukup untuk dapat mengambil satu keputusan dan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Sebagian besar pengaduan tersebut terkait penanganan laporan kepolisian yang ůĂŵďĂŶ͕ůĂƉŽƌĂŶƟŶĚĂŬŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͕ďĂŝŬǀĞƌďĂůŵĂƵƉƵŶŶŽŶǀĞƌďĂůLJĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶ oleh anggota polisi terhadap pengadu, kriminalisasi, penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hak untuk tersangka, diskriminasi dan kekerasan. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 19

Select target paragraph3