PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
2. Mempercepat
2. Meningkat1. Meningkatnya
ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶ
kan pemajuan,
hasil pengkajian dan
peningkatan
perlindungan,
ƉĞŶĞůŝƟĂŶŵĞŶŐĞŶĂŝ
pemajuan,
penegakan, dan
kelompok marginal
perlindungan,
pemenuhan HAM
dan rentan serta
penegakan, dan
serta rekomendapembentukan,
pemenuhan HAM
si perlindungan
perubahan, dan pendalam kehidupan
untuk kelompok
cabutan peraturan
kelompok marginal
marginal dan
perundang-undangan
dan rentan;
rentan, antara
LJĂŶŐďĞƌƉĞƌƐƉĞŬƟĨ
lain perempuan,
HAM
anak, penyan2. Terwujudnya
dang cacat,
instrumen standar
manusia lanjut
pelaksanaan HAM
usia, napi/tahan3. Meningkatnya
an, masyarakat
pemahaman HAM
adat, orang
Aparatur Negara
dengan masalah
dan masyrakat
kejiwaan, kelomIndonesia
pok minoritas,
pengungsi dalam
negeri (/WƐ)
Mewujudkan good
3. Mewujudkan
governance
Komnas HAM
sebagai lembaga
yang mandiri dan
professional
dalam menjalankan
tugas, fungsi, dan
wewenangnya
14
1. Meningkatnya
transparansi dan
akuntabilitas lembaga melalui electronic government
2. Terwujudnya reformasi birokrasi dan
penataan kelembagaan Komnas
HAM
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016