PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ 5. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 6. UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 7. hhEŽŵŽƌϳdĂŚƵŶϮϬϭϮƚĞŶƚĂŶŐWĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ^ŽƐŝĂů C. Keanggotaan dan Struktur Organisasi Komnas HAM Berkaitan dengan keanggotaannya, UU No 39 tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan bahwa Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang ƉƌŽĨĞƐŝŽŶĂů͕ďĞƌĚĞĚŝŬĂƐŝĚĂŶďĞƌŝŶƚĞŐƌŝƚĂƐƟŶŐŐŝ͕ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟĐŝƚĂͲĐŝƚĂŶĞŐĂƌĂŚƵŬƵŵ ĚĂŶŶĞŐĂƌĂŬĞƐĞũĂŚƚĞƌĂĂŶLJĂŶŐďĞƌŝŶƟŬĂŶŬĞĂĚŝůĂŶ͕ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ,DĚĂŶŬĞǁĂũŝďĂŶ dasar manusia. Menurut UU No 39/1999 jumlah anggota Komnas HAM adalah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah 5 (lima) tahun dengan pengangkatan kembali hanya satu kali masa jabatan. Keanggotaan Komnas HAM periode 2012–2017 diresmikan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 106/P tahun 2012. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, ayat (1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Ayat (2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur Pelayanan. Pada periode keanggotaan 2012-2017, Sidang paripurna Komnas HAM terdiri dari 13 Anggota yang keseluruhannya bekerja berdasarkan tugas dan fungsi Sub Komisi yakni: 1. 2. 3. 4. ^ƵďŬŽŵŝƐŝWĞŶŐŬĂũŝĂŶĚĂŶWĞŶĞůŝƟĂŶ͖ Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan; Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan; Subkomisi Mediasi. Anggota Komnas HAM untuk periode 2012-2017 adalah sebagai berikut: 1. Ansori Sinungan 2. Dianto Bahriadi 3. ,ĂĮĚďďĂƐ 4. DĂŶĞŐĞƌEĂƐƵƟŽŶ 5. M. Imdadun Rahmat 6. M. Nur Khoiron 7. Natalius Pigai Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 9

Select target paragraph3