PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
5.
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
6.
UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
7.
hhEŽŵŽƌϳdĂŚƵŶϮϬϭϮƚĞŶƚĂŶŐWĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ^ŽƐŝĂů
C. Keanggotaan dan Struktur Organisasi Komnas HAM
Berkaitan dengan keanggotaannya, UU No 39 tahun 1999 Pasal 84 menyebutkan
bahwa Keanggotaan Komnas HAM terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang
ƉƌŽĨĞƐŝŽŶĂů͕ďĞƌĚĞĚŝŬĂƐŝĚĂŶďĞƌŝŶƚĞŐƌŝƚĂƐƟŶŐŐŝ͕ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟĐŝƚĂͲĐŝƚĂŶĞŐĂƌĂŚƵŬƵŵ
ĚĂŶŶĞŐĂƌĂŬĞƐĞũĂŚƚĞƌĂĂŶLJĂŶŐďĞƌŝŶƟŬĂŶŬĞĂĚŝůĂŶ͕ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ,DĚĂŶŬĞǁĂũŝďĂŶ
dasar manusia. Menurut UU No 39/1999 jumlah anggota Komnas HAM adalah 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diangkat oleh
Presiden selaku Kepala Negara. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah 5 (lima)
tahun dengan pengangkatan kembali hanya satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komnas HAM periode 2012–2017 diresmikan oleh Presiden dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 106/P
tahun 2012. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, ayat
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan
Subkomisi. Ayat (2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur Pelayanan. Pada periode keanggotaan 2012-2017, Sidang paripurna Komnas
HAM terdiri dari 13 Anggota yang keseluruhannya bekerja berdasarkan tugas dan
fungsi Sub Komisi yakni:
1.
2.
3.
4.
^ƵďŬŽŵŝƐŝWĞŶŐŬĂũŝĂŶĚĂŶWĞŶĞůŝƟĂŶ͖
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan;
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan;
Subkomisi Mediasi.
Anggota Komnas HAM untuk periode 2012-2017 adalah sebagai berikut:
1. Ansori Sinungan
2. Dianto Bahriadi
3. ,ĂĮĚďďĂƐ
4. DĂŶĞŐĞƌEĂƐƵƟŽŶ
5. M. Imdadun Rahmat
6. M. Nur Khoiron
7. Natalius Pigai
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
9