PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Fungsi Pendidikan dan Penyuluhan Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia; b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan c. ŬĞƌũĂƐĂŵĂĚĞŶŐĂŶŽƌŐĂŶŝƐĂƐŝ͕ůĞŵďĂŐĂ͕ĂƚĂƵƉŝŚĂŬůĂŝŶŶLJĂ͕ďĂŝŬĚŝƟŶŐŬĂƚ nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM. Fungsi Pemantauan Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; b. ƉĞŶLJĞůŝĚŝŬĂŶ ĚĂŶ ƉĞŵĞƌŝŬƐĂĂŶ ƚĞƌŚĂĚĂƉ ƉĞƌŝƐƟǁĂ LJĂŶŐ ƟŵďƵů ĚĂůĂŵ masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada ƐĂŬƐŝƉĞŶŐĂĚƵĚŝŵŝŶƚĂŵĞŶLJĞƌĂŚŬĂŶďƵŬƟLJĂŶŐĚŝƉĞƌůƵŬĂŶ͖ e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 5

Select target paragraph3