PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
WƌŽĮů<ŽŵŶĂƐ,D
A. Latar Belakang dan Mandat Komnas HAM
P
ada 7 Juni 1993 Presiden Soeharto membentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden
No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada saat
yang sama, ditunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said SH, untuk menyusun
Komisi yang baru terbentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan
Presiden ini dikeluarkan tepat satu minggu sebelum berlangsungnya Konferensi
HAM se-dunia yang berlangsung di Vienna, Austria tahun 1993. Keputusan ini juga
ŵĞƌƵƉĂŬĂŶƟŶĚĂŬůĂŶũƵƚĚĂƌŝƌĞŬŽŵĞŶĚĂƐŝ>ŽŬĂŬĂƌLJĂƚĞŶƚĂŶŐ,DLJĂŶŐĚŝƉƌĂŬĂƌƐĂŝ
Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukannya, Komnas HAM merupakan
ůĞŵďĂŐĂ ŵĂŶĚŝƌŝ LJĂŶŐ ŬĞĚƵĚƵŬĂŶŶLJĂ ƐĞƟŶŐŬĂƚ ĚĞŶŐĂŶ ůĞŵďĂŐĂ ŶĞŐĂƌĂ ůĂŝŶŶLJĂ͘
>ĞŵďĂŐĂ ŝŶŝ ďĞƌĨƵŶŐƐŝ ŵĞůĂŬƐĂŶĂŬĂŶ ƉĞŶŐŬĂũŝĂŶ ĚĂŶ ƉĞŶĞůŝƟĂŶ͕ ƉĞŶLJƵůƵŚĂŶ͕ ƉĞŵĂŶƚĂƵĂŶ͕ŝŶǀĞƐƟŐĂƐŝ͕ĚĂŶŵĞĚŝĂƐŝƚĞƌŚĂĚĂƉƉĞƌƐŽĂůĂŶͲƉĞƌƐŽĂůĂŶŚĂŬĂƐĂƐŝŵĂŶƵƐŝĂ͘
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan
Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai
unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat oleh anggota-anggotanya dengan
masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran
dengan masa jabatan satu tahun.
Pada 1999, kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum
yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
ƚĞŶƚĂŶŐ,ĂŬƐĂƐŝDĂŶƵƐŝĂ;hhϯϵͬϭϵϵϵͿ͘WĞŶĞƚĂƉĂŶhhϯϵͬϭϵϵϵŵĞƌƵƉĂŬĂŶƟŶĚĂŬ
lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini antara lain
ŵĞŵďĞƌŝŬĂŶŬĞǁĂũŝďĂŶŬĞƉĂĚĂůĞŵďĂŐĂͲůĞŵďĂŐĂƟŶŐŐŝEĞŐĂƌĂĚĂŶƐĞůƵƌƵŚĂƉĂƌĂƚƵƌ
ƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚĂŶƵŶƚƵŬŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ͕ŵĞŶĞŐĂŬŬĂŶ͕ĚĂŶŵĞŶLJĞďĂƌůƵĂƐŬĂŶƉĞŵĂŚĂŵĂŶ
mengenai hak asasi manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Ketetapan ini juga memberikan tugas kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk mengesahkan berbagai instrumen internasional Perserikatan
ĂŶŐƐĂͲĂŶŐƐĂ;WͿƚĞŶƚĂŶŐ,DƐĞƉĂŶũĂŶŐƟĚĂŬďĞƌƚĞŶƚĂŶŐĂŶĚĞŶŐĂŶWĂŶĐĂƐŝůĂ
dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ketetapan ini juga menentukan
ďĂŚǁĂƉĞůĂŬƐĂŶĂĂŶƉĞŶLJƵůƵŚĂŶ͕ƉĞŶŐŬĂũŝĂŶ͕ƉĞŵĂŶƚĂƵĂ��͕ƉĞŶĞůŝƟĂŶ͕ĚĂŶŵĞĚŝĂƐŝ
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
3