Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia kehadiran pelaku usaha menjadi katalisator bagi inovasi, pengembangan teknologi dan pemberi solusi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM. Pada akhirnya, peran pelaku usaha dalam pemberian lapangan pekerjaan dan percepatan teknologi dapat mendorong pemenuhan HAM; 4. Pada saat bersamaan, kegiatan pelaku usaha dapat memberikan dampak negatif terhadap pemenuhan HAM. Dampak tersebut dapat dialami secara internal terutama di dalam lingkaran struktur pelaku usaha seperti para pekerja dan/atau mitra bisnis maupun secara eksternal, yaitu individu atau komunitas yang ada di sekitar pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung; 5. Di Indonesia, dampak negatif dari kegiatan bisnis dapat dilihat dalam berbagai lini. Di satu sisi, kuantitas pelaku usaha dan kegiatan usahanya semakin bertambah seiring dengan kebutuhan untuk mendapatkan investasi. Di sisi lain, risiko terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan, sosial dan HAM bagi warga terdampak juga semakin bertambah. Hasil monitoring tahunan Komnas HAM RI dari tahun 2020-2022 menunjukkan tingginya pelibatan pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. Pelaku usaha termasuk BUMN/BUMD menempati urutan ke-2 atau ke-3 sebagai pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat setelah Polri atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena melanggar HAM terutama terkait dengan sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan dan kepegawaian, dan kehidupan yang layak. 1.1.3. Paradigma Baru: Bisnis dan HAM 6. Salah satu tantangan terbesar dalam wacana bisnis dan hak asasi manusia adalah bagaimana mengatur HAM dalam praktik bisnis. Sejak tiga dekade terakhir, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatur perilaku pelaku usaha dalam kerangka HAM. Terdapat dua tren kerangka regulasi: regulasi yang mengikat secara hukum dan regulasi yang mengikat secara moral. Pertama, mengacu pada instrumen yang mengikat secara hukum terhadap pelaku usaha, menggunakan pendekatan top-down di mana negara atau badan sah lainnya mengatur atau membatasi perilaku pelaku usaha dan dapat disertai sanksi dalam hal terjadi pelanggaran. Kedua, mengacu pada bentuk regulasi lainnya yang tidak dibentuk secara formal hukum, biasanya bersifat referensi atau panduan, dan berbasis sukarela. Masing-masing bentuk regulasi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga diperlukan suatu inovasi regulasi yang terdiri atas perpaduan antara keduanya untuk menjamin kepatuhan seluruh pihak. 7. Penerapan Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (selanjutnya disebut Prinsipprinsip Panduan PBB) menandakan kompromi antara kedua tren tersebut. Di satu sisi, Prinsipprinsip Panduan PBB ini menetapkan seperangkat norma berbasis sukarela yang dapat digunakan sebagai panduan oleh semua aktor, baik negara maupun nonnegara. Di sisi lain, Prinsip-prinsip Panduan PBB juga mendorong negara-negara untuk melangkah maju dan melegitimasi bisnis dan HAM ke dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat secara 2

Select target paragraph3