Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 217. Peran pelaku usaha untuk mengemban tanggung jawab hak atas obat-obatan sebagai bagian dari hak atas kesehatan ditegaskan kembali melalui Deklarasi Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Mendasar yang Diakui Secara Universal yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 1998. Pada 2008, Pelapor Khusus Hak atas Kesehatan menghasilkan Pedoman Hak Asasi Manusia untuk Perusahaan Farmasi dalam Kaitannya dengan Akses terhadap Obat-obatan (Human Rights Guidelines for Pharmaceutical Companies in Relation to Access to Medicines) di Majelis Umum PBB. Panduan ini memberikan panduan bagi semua pelaku usaha farmasi mengenai tanggung jawab hak atas kesehatan. 218. Terdapat hubungan antara Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan Pedoman Hak Asasi Manusia untuk Perusahaan Farmasi dalam Kaitannya dengan Akses terhadap Obat-Obatan: a. Pelaku usaha yang menjalankan fungsi publik tertentu, seperti menjalankan fasilitas kesehatan, distribusi makanan, penyediaan air, pembangkit listrik atau penyedia telekomunikasi, maka tanggung jawab perusahaan tambahan mungkin timbul akibat pelaksanaan fungsi publik tertentu tersebut. Selain itu, pelaku usaha memiliki tanggung jawab lebih untuk menghormati hak asasi manusia sebagai akibat dari fungsi spesifik yang dijalankan perusahaan tersebut; b. Prinsip-Prinsip Panduan PBB yang menjadi standar umum hak asasi manusia yang berlaku bagi semua badan usaha, sedangkan Pedoman untuk Perusahaan Farmasi dalam Kaitannya dengan Akses terhadap Obat-Obatan mengidentifikasi tingkat kekhususan operasional dan tanggung jawab hak asasi manusia dari sektor farmasi dalam kaitannya dengan aktiviitas sektoral, yaitu akses terhadap obat-obatan; c. Pedoman Perusahaan Farmasi mencakup tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak atas kesehatan karena sektor farmasi memiliki fungsi yang sangat berbeda yang secara langsung berdampak pada kehidupan, kesehatan, dan kesejahteraan banyak individu dan komunitas. d. Penerapan pernyataan kebijakan hak asasi manusia yang secara tegas mengakui pentingnya hak asasi manusia secara umum, dan hak atas kesehatan, termasuk akses terhadap obat-obatan; e. Pelaku usaha sektor farmasi harus menggunakan penilaian dampak untuk membantu memastikan bahwa kebijakan hak asasi manusia mereka terintegrasi secara konsisten di seluruh aktivitas bisnis perusahaan. f. Pelaku usaha sektor farmasi harus melakukan semua langkah dan tindakan yang mereka bisa lakukan untuk memastikan obat-obatan tersedia dalam jumlah yang cukup di negara-negara yang membutuhkan obat-obatan tersebut; g. Pelaku usaha farmasi memiliki tanggung jawab untuk menjamin akses di seluruh wilayah perdesaan dan perkotaan, termasuk memastikan obat-obatan dikemas dengan tepat untuk berbagai iklim lokal. Selain itu, obat-obatan harus terjangkau dan diakses secara finansial oleh semua orang, termasuk mereka yang hidup dalam kemiskinan; 59

Select target paragraph3