Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
c.
pemetaan terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk mitra bisnis sehingga
pelaku usaha tidak menyebabkan, berkontribusi atau berkaitan dengan terjadinya
pelanggaran HAM di daerah tersebut;
d. pemetaan permasalahan atau risiko pelanggaran HAM dari kegiatan usaha. Mengingat
situasi rawan konflik atau berkonflik atau pascakonflik adalah situasi khusus maka perlu
diberlakukan standar khusus dan penanganan khusus terutama dalam analisis konflik,
masalah keamanan dan penggunaan senjata api. Identifikasi risiko pelanggaran
termasuk keamanan memungkinkan pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah
efektif untuk meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran HAM dan membantu pelaku
usaha untuk mengembangkan strategi menangani hubungan antara perusahaan dengan
masyarakat setempat, karyawan, serikat buruh, pemerintah setempat dan aparat
keamanan. Dengan pengaruh yang dimilikinya, pelaku usaha harus berpartisipasi untuk
mencegah atau menyelesaikan konflik atau paling tidak tidak memperkeruh konflik yang
terjadi.
210. Dalam, ditemukan bahwa mitra bisnisnya terlibat dan atau berkontribusi terhadap terjadinya
pelanggaran HAM, pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
a. melakukan uji tuntas terhadap mitra bisnis tersebut sehingga risiko pelanggaran HAM
dapat dihindari;
b. memberikan bantuan kepada mitra bisnis tersebut untuk menghentikan pelanggaran
HAM yang terjadi seperti pendampingan, asistansi, nasihat, pemulihan kepada korban,
dan upaya lainnya. Namun, harus diperhatikan supaya bantuan tersebut tidak
disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran HAM baru.
c.
memberikan sanksi terhadap mitra bisnis tersebut berupa pemutusan hubungan/relasi
bisnis dan/atau meninggalkan wilayah tersebut dalam hal negara dimana kegiatan
usaha tersebut dilakukan.
9.7. Tanggung Jawab Bisnis dalam Memperluas Akses atas Obat-Obatan dan
Pangan
211. Pelaku usaha sektor farmasi dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap akses
terhadap obat-obatan yang diakibatkan karena kebijakan dan praktik perusahaan farmasi,
seperti praktik penetapan harga, penelitian, dan pemasaran. Akses terhadap obat-obatan
esensial menjadi tanggung jawab bersama antara aktor publik dan privat. Pelaku usaha sektor
farmasi memiliki tanggung jawab yang sangat diperlukan untuk memperluas akses terhadap
obat-obatan.
212. Pelayanan kesehatan pada saat sakit, serta pencegahan, pengobatan dan pengendalian
penyakit, merupakan ciri utama hak atas standar kesehatan tertinggi atau hak atas kesehatan.
Karakteristik ini bergantung pada akses terhadap obat-obatan. Oleh karena itu, akses terhadap
obat-obatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas standar kesehatan tertinggi yang
dapat dicapai. Bahkan dalam beberapa kasus permasalahan akses terhadap obat-obatan
esensial berkaitan erat dengan hak asasi manusia lainnya, seperti hak untuk hidup.
57