Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
adanya kerja sama antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya
pelanggaran HAM terutama pelanggaran HAM yang berat.
206. Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia merekomendasikan agar negara (baik
negara asal investasi maupun negara dimana investasi dilakukan) berperan dalam mencegah
pelaku usaha terlibat dalam pelanggaran tersebut dengan cara:
a.
Membantu dalam mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko hak asasi
manusia yang terkait konflik, aktivitas, dan hubungan bisnis mereka melalui uji tuntas
secara berkala;
b.
c.
Memberikan bantuan dalam menilai risiko tersebut;
Menarik dukungan dan layanan publik terhadap pelaku usaha yang terlibat atau
menjadi bagian dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menolak
bekerja sama untuk mengatasi situasi tersebut;
d.
Mengambil langkah untuk memastikan adanya kebijakan, legislasi, dan regulasi yang
e.
efektif untuk mengatasi risiko keterlibatan dunia usaha dalam pelanggaran tersebut;
Mengambil tindakan yang tepat mencakup tanggung jawab perdata, pidana atau
administratif, serta eksplorasi pilihan-pilihan dengan pendekatan multilateral yang
bersifat preventif dan memberikan pemulihan.
207. Dalam situasi demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka tetap tunduk pada
prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam instrumen HAM global dan sedapat mungkin
tidak berkontribusi dalam memperburuk situasi konflik. Sebaliknya, dengan pengaruh yang
dimilikinya, pelaku usaha dapat melakukan upaya-upaya untuk membantu para pihak untuk
menyelesaikan konflik dan/atau tidak menimbulkan, berkontribusi, dan atau berkaitan dengan
pelanggaran HAM.
208. Untuk menilai mengenai langkah dan respons yang dapat dilakukan dalam menghadapi situasi
tersebut, pelaku usaha disarankan untuk melakukan uji tuntas dan berkonsultasi secara berkala
sesuai dengan kebutuhan dengan semua pihak yang berada di sekitar wilayah rawan konflik,
seperti pemerintah, masyarakat sipil, institusi nasional hak asasi manusia, pakar dan akademisi
serta inisiatif multipihak yang relevan.
209. Uji tuntas yang dilakukan oleh pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut.
a.
mengingat instalasi kekerasan dan konflik yang sangat dinamis, maka uji tuntas harus
dilakukan secara berkala tergantung dengan situasi konflik yang ada di
lapangan;Semakin cepat perubahan, maka semakin sering uji tuntas harus dilakukan.
Hal ini penting untuk mencegah jangan sampai aktivitas usahanya tidak menimbulkan
pelanggaran HAM dan/atau memperkeruh konflik.
b. pelibatan ahli/pakar dalam hal analisis dan penanganan konflik dan/atau ahli-ahli
lainnya perlu dipertimbangkan sehingga membantu pelaku usaha untuk memahami
situasi yang ada dan dapat memberikan prioritas dalam mencegah, meminimalisir, dan
mengatasi risiko HAM;
56