Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
penerapan produk, suku cadang dan bahan, untuk memastikan keandalan klaim keberlanjutan,
di bidang hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan antikorupsi. Ketertelusuran
merupakan salah satu faktor penting bagi setiap pelaku usaha untuk dapat memastikan bahwa
bahan mentah atau barang setengah jadi yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia
selama produksinya tidak masuk ke dalam rantai pasokan. Upaya untuk memastikan
ketertelusuran merupakan elemen kunci manajemen rantai pasokan yang berkelanjutan.
203. Uji tuntas dan pelacakan atau penelururan perlu dilakukan terhadap beberapa hal, yaitu.
a. identifikasi dan pemetaan mitra bisnis termasuk struktur rantai pasokan barang dan jasa
dengan tepat untuk mengungkap risiko hak asasi manusia dan lingkungan yang
terdampak dari operasi rantai pasokan mereka. Pemetaan mitra bisnis menjadi sangat
penting terutama dalam rantai pasok/nilai yang kompleks dan lintas negara.
b. identifikasi permasalahan terutama terkait: (1) pekerja/buruh anak; (2) perbudakan
modern, perdagangan manusia, dan kerja paksa; (3) kesehatan dan keselamatan kerja;
(4) Keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di tempat kerja; (5) Kebebasan berserikat dan
perundingan bersama; (6) Pembebasan lahan dan pemukiman kembali; (7) mata
pencaharian masyarakat lokal; (8) upah, jam kerja, dan tunjangan; (9) risiko kesehatan
konsumen; dan (10) mekanisme pengaduan dan hak atas pemulihan.
c. berdasarkan temuan, melakukan prioritas rencana tindak lanjut dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut. Dalam hal ini, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan
lembaga-lembaga di luar mitra bisnisnya untuk membantu melakukan identifikasi,
pencegahan, penanganan pelanggaran HAM oleh kegiatan usahanya atau mitra bisnisnya.
204. Selain pelaku usaha, negara juga berperan penting dalam menciptakan beberapa kondisi
dan/atau kebijakan:
a. membangun kerangka regulasi yang dapat menjangkau seluruh rantai nilai/pasok global
dan seluruh mitra bisnis;
b. memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan identifikasi, pencegahan, penanganan
c.
pelanggaran HAM terhadap kegiatan usahanya dan/atau mitra bisnisnya.
memfasilitasi pembentukan organisasi-organisasi multipemangku kepentingan
untuk
mengatur masalah hak asasi manusia dan lingkungan.
9.6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha di Wilayah Konflik/Rawan Konflik
205. Pelaku usaha seringkali beroperasi di wilayah rawan konflik, daerah konflik, dan/atau pasca
konflik. Wilayah ini mencakup beberapa indikator yaitu tingkat kekerasan yang tinggi, konflik
bersenjata atau tidak bersenjata, kerusuhan, kekerasan yang meluas termasuk perang
antarnegara atau perang saudara, pemberontakan bersenjata, ekstremisme dengan kekerasan,
atau bentuk kekerasan terorganisir lainnya. Dalam konteks pascakonflik, wilayah ini mengacu
pada terulangnya konflik kekerasan atau berhubungan dengan konteks peningkatan
pelanggaran hak asasi manusia atau ketidakstabilan politik dan sosial yang meluas. Wilayahwilayah ini seringkali mengakibatkan lemahnya akuntabilitas dan kegagalan negara dalam
menegakkan supremasi hukum. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha
dalam menjalani aktivitas bisnisnya yang berbeda di wilayah lainnya. Dalam situasi ini, perlu
55