Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
robot, seringkali sektor-sektor yang mengalami peningkatan penggunaan teknologi robotisasi
dalam beberapa tahun terakhir adalah sektor-sektor yang didominasi oleh Perempuan, seperti
perhotelan dan pariwisata, ritel, kesehatan, dan pendidikan. Dengan demikian, dampak
penerapan kecerdasan artifisial akan berdampak secara berbeda pada kehidupan dan
pekerjaan perempuan. Berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan pelecehan yang
dihadapi perempuan dan anak perempuan baik di ruang privat maupun publik juga tercermin
dalam cara perlakuan terhadap bentuk-bentuk kecerdasan yang bersifat misoginis. Oleh karena
itu, perlu juga untuk mengintegrasikan perspektif gender termasuk perlindungan terhadap
prempuan dan anak dalam setiap kebijakan dan uji tuntas yang dilakukan oleh pelaku usaha.
192. Realitas ini menunjukkan hak asasi manusia yang mendasar seperti kebebasan berekspresi,
privasi, kebebasan berkumpul atau hak atas peradilan yang adil, saat ini dipengaruhi secara
signifikan oleh teknologi informasi dan komunikasi baru. Sementara, semua hak asasi manusia
bersifat universal, saling bergantung, saling terkait, dan saling memperkuat, baik daring maupun
luring. Upaya untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia harus mempertimbangkan
secara serius bagaimana teknologi tersebut, dan bentuk-bentuk penciptaan pengetahuan,
produksi, dan penyebaran pengetahuan yang berpotensi menimbulkan kerugian dan
dieksploitasi untuk melanggar hak asasi manusia.
9.4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Penghapusan Tindakan Korupsi
193. Korupsi
mempunyai dampak buruk terhadap hak asasi manusia, karena korupsi dapat
melemahkan ketersediaan, kualitas dan aksesibilitas berdasarkan prinsip dasar kesetaraan atas
barang dan jasa yang harus disediakan oleh negara untuk merealisasi hak-hak individu maupun
kolektif, seperti hak atas kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan hak-hak layanan publik
mendasar lainnya. Selain itu, korupsi melemahkan fungsi dan legitimasi lembaga-lembaga
negara dan melemahkan supremasi hukum. Kelompok dan individu yang rentan dan
terpinggirkan akan mengalami diskriminasi dan menderita akibat korupsi. Korupsi yang
melibatkan pelaku usaha tidak hanya merugikan hak asasi pekerja dan masyarakat yang terkena
dampaknya, namun juga merugikan lingkungan.
194. Pelaku usaha harus memahami situasi yang menjadi akar permasalahan korupsi yang terjadi
karena monopoli pengelolaan sumber daya ekstraktif dan diskresi pemerintah dalam melakukan
tata kelola sumber daya ekstraktif tanpa dibarengi
akuntabilitas. Pelaku usaha
harus
memetakan ragam tindakan korupsi di sektor sumber daya alam memiliki modus yang sama
dengan korupsi pada umumnya yakni melalui tindakan gratifikasi, penyuapan, kronisme, atau
benturan kepentingan.
Ragam korupsi sumber daya alam
tersebut dilakukan untuk
mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya dari alam dengan mengorbankan kepentingan
publik dan pelindungan lingkungan melalui instrumen legislasi maupun regulasi untuk
penguasaan sumber daya dan kemudahan pemberian konsesi dan perizinan bagi pelaku usaha.
Korupsi di sektor sumber daya alam memunculkan fenomena karena kekayaan alam didominasi
penguasaannya pelaku usaha yang dekat dengan elite kekuasaan.
51