Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan berkelanjutan, pelaku usaha harus memberikan pengarahan dan pelatihan mengenai aspekaspek terkait kesehatan dan keselamatan kerja; 143. Pelaku usaha harus memberikan remunerasi dengan kompensasi yang kompetitif dan berbasis kinerja yang dilengkapi dengan tunjangan tambahan. Pekerja harus diberikan upah yang adil berdasarkan standar internal dan eksternal. Apabila terdapat ketentuan mengenai upah minimum resmi, perusahaan membayar upah pekerjanya setidaknya sebesar yang berlaku di wilayah tersebut. Namun, pelaku usaha juga harus berupaya memberikan penghargaan kepada pekerja sesuai dengan kinerja individu atau kolektif; 144. Pelaku usaha harus mematuhi peraturan mengenai waktu kerja resmi yang ditetapkan pemerintah dan standar-standar yang ditetapkan ILO. Ketentuan mengenai waktu kerja harus mencerminkan nilai-nilai yang berkaitan dengan waktu istirahat, waktu luang, liburan dan rekreasi, serta keseimbangan hidup yang sehat bagi pekerja. Waktu kerja dan waktu istirahat pekerja tidak hanya memperhitungkan kebutuhan bisnis perusahaan, tetapi juga kebutuhan pribadi para pekerja; 145. Pelaku usaha harus mempromosikan kelayakan kerja jangka panjang bagi para pekerjanya. Hal ini dimulai pada saat pelaku usaha melakukan rekrutmen pekerja baru berdasarkan kemampuan pribadi masing-masing. Untuk itu pelaku usaha dapat mengembangkan kapasitas masingmasing pekerja berdasarkan kebutuhan usaha. Keterampilan dan bakat pekerja ditingkatkan melalui program pelatihan dan pendidikan yang berorientasi masa depan yang dirancang untuk menjaga kinerja dan kemampuan kerja para pekerja. Akses terhadap pendidikan dan pelatihan lebih lanjut bagi pekerja didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan bagi seluruh pekerja; 146. Pelaku usaha harus menjamin dan melindungi hak-hak privasi para pekerja. Pelaku usaha harus memberikan informasi mengenai penggunaan data pribadi dan standar perlindungan data pribadi dalam seluruh level perusahaan. Pelaku usaha harus memastikan hak-hak privasi para pekerja dilindungi sebaik mungkin dimana pun pelaku usaha itu beroperasi; 147. Seluruh kebijakan pelaku usaha dan hak-hak pekerja tersebut secara otomatis harus diberlakukan terhadap pekerja migran yang bekerja pada suatu pelaku usaha. Kebijakan dan kegiatan usaha harus menunjukkan penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran; 148. Pelaku usaha harus menghindari mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas. Dalam kondisi tertentu, penggunaan pekerja dengan status harian lepas harus tidak boleh melebihi jumlah pekerja dengan status permanen, dan sifatnya hanya sementara. Dipekerjakannya pekerja dengan status harian lepas tidak boleh mengurangi tanggung jawab pelaku usaha untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dengan status harian lepas. Pelaku usaha harus memastikan hak atas upah layak, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan hari tua, dan hak untuk berserikat dapat dinikmati oleh pekerja dengan status harian lepas; 38

Select target paragraph3