Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 132. Setiap kebijakan dan operasional pelaku usaha yang berdampak pada masyarakat adat semaksimal mungkin harus dikonsultasikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi ILO 169. a. Konsultasi ini dilakukan dengan itikad baik dan persetujuan masyarakat adat; Konsultasi yang dilakukan dengan itikad baik merupakan salah satu prasyarat dan langkah dalam proses dan pelaksanaan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal terhadap kegiatan dan operasional pelaku usaha yang menggunakan dan/atau berada di wilayah masyarakat adat. Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal merupakan standar yang dinyatakan dan harus dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia; b. Pelaksanaan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal merupakan salah satu indikator apakah pelaku usaha telah melaksanakan komitmennya untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan upaya untuk mencegah dampak negatif kegiatan usaha terhadap hak asasi manusia; 133. Dalam kerangka ini, pelaku usaha harus memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat adat untuk membuat keputusan pada saat yang mereka inginkan, dengan cara mereka sendiri, dengan bahasa yang mereka pilih sendiri dan tunduk kepada norma dan hukum adat mereka sendiri. Masyarakat adat berhak menggunakan hak atas Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal terhadap tanah, wilayah dan sumber daya alam yang mereka miliki, tempati atau manfaatkan secara adat terhadap wilayah dan/atau sumber daya alam yang akan diusahakan dan dikelola oleh perusahaan; 134. Untuk mencegah dan mengurangi dampak akibat beralihnya penguasaan dan pengelolaan atas wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat, pelaku usaha melibatkan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengembangkan potensi dan dukungan kepada masyarakat adat untuk bekerja dalam operasional pelaku usaha dan/atau usaha lainnya guna meningkatkan penghidupan dan kesejahteraannya. 8.5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Pekerja. 135. Prinsip-prinsip Panduan PBB memberikan kerangka dan langkah-langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha untuk menghormati hak-hak pekerja. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya ini, pelaku usaha perlu melakukan dan menerapkan: a. kebijakan yang sesuai dan diintegrasikan ke dalam struktur perusahaan; b. melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi, mencegah, mengelola dan memperhitungkan dampak terhadap pekerja yang terjadi dalam seluruh operasional perusahaan atau rantai pasok perusahaan, dan c. melakukan pemulihan apabila pelaku usaha telah menimbulkan dampak negatif dan/atau berkontribusi terhadap kerugian yang dialami pekerja. 136. Kebijakan pelaku usaha mengenai hak-hak pekerja harus merujuk pada dan bersesuaian dengan standar-standar HAM internasional dan/atau standar ketenagakerjaan internasional yang merupakan instrumen normatif yang paling rinci dan otoritatif mengenai hak-hak pekerja. 36

Select target paragraph3