Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
132. Setiap kebijakan dan operasional pelaku usaha yang berdampak pada masyarakat adat
semaksimal mungkin harus dikonsultasikan dan melibatkan partisipasi masyarakat adat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi ILO 169.
a.
Konsultasi ini dilakukan dengan itikad baik dan persetujuan masyarakat adat; Konsultasi
yang dilakukan dengan itikad baik merupakan salah satu prasyarat dan langkah dalam
proses dan pelaksanaan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal
terhadap kegiatan dan operasional pelaku usaha yang menggunakan dan/atau berada di
wilayah masyarakat adat. Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal
merupakan standar yang dinyatakan dan harus dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha
yang beroperasi di Indonesia;
b. Pelaksanaan Persetujuan Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal merupakan salah
satu indikator apakah pelaku usaha telah melaksanakan komitmennya untuk
menghormati hak-hak masyarakat adat dan upaya untuk mencegah dampak negatif
kegiatan usaha terhadap hak asasi manusia;
133. Dalam kerangka ini, pelaku usaha harus memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada
masyarakat adat untuk membuat keputusan pada saat yang mereka inginkan, dengan cara
mereka sendiri, dengan bahasa yang mereka pilih sendiri dan tunduk kepada norma dan
hukum adat mereka sendiri. Masyarakat adat berhak menggunakan hak atas Persetujuan
Tanpa Paksaan Atas dasar Informasi Awal terhadap tanah, wilayah dan sumber daya alam
yang mereka miliki, tempati atau manfaatkan secara adat terhadap wilayah dan/atau sumber
daya alam yang akan diusahakan dan dikelola oleh perusahaan;
134. Untuk mencegah dan mengurangi dampak akibat beralihnya penguasaan dan pengelolaan
atas wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat, pelaku usaha melibatkan
dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengembangkan potensi dan dukungan kepada
masyarakat adat untuk bekerja dalam operasional pelaku usaha dan/atau usaha lainnya guna
meningkatkan penghidupan dan kesejahteraannya.
8.5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Pekerja.
135. Prinsip-prinsip Panduan PBB memberikan kerangka dan langkah-langkah yang perlu dilakukan
pelaku usaha untuk menghormati hak-hak pekerja. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya ini,
pelaku usaha perlu melakukan dan menerapkan:
a. kebijakan yang sesuai dan diintegrasikan ke dalam struktur perusahaan;
b. melakukan uji tuntas hak asasi manusia untuk mengidentifikasi, mencegah, mengelola
dan memperhitungkan dampak terhadap pekerja yang terjadi dalam seluruh operasional
perusahaan atau rantai pasok perusahaan, dan
c.
melakukan pemulihan apabila pelaku usaha telah menimbulkan dampak negatif
dan/atau berkontribusi terhadap kerugian yang dialami pekerja.
136. Kebijakan pelaku usaha mengenai hak-hak pekerja harus merujuk pada dan bersesuaian dengan
standar-standar HAM internasional dan/atau standar ketenagakerjaan internasional yang
merupakan instrumen normatif yang paling rinci dan otoritatif mengenai hak-hak pekerja.
36